Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti menurut hukum telah melakukan Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan Penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 362/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Utr tertanggal 01-09-2021 (tanggal satu bulan September tahun dua ribu dua satu) adalah batal demi hukum;
- Menyatakan akta perkawinan nomor 3174-KW-21092021-0002 tertanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oleh Sukus Dinas Catatan Sipil Jakarta Utara beserta turunannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atasnya;
- Menyatakan Akta Pernyataan Perdamaian nomor 16 tanggal 12 Juni 2023 telah dinotariskan di Notaris Doddy Natadihardja, SH., Mkn., (Turut Teruggat X) di jalan kesejahteraan No. 55, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta adalah batal demi hukum ketika kewajiban ganti kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT telah terpenuhi;
- Memerintahkan Turut Tergugat IX (KANTOR CATATAN SIPIL PROVINSI KOTAMADYA JAKARTA UTARA) untuk mencatatkan di dalam sistem kependudukan di Indonesia bahwa Akta perkawinan nomor 3174-KW-21092021-0002 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap akta:
- Akta Kesepakatan Bersama Nomor Akta kesepakatan Nomor 004 tanggal 24-08-2021 (tanggal dua puluh empat bulan agustus dua ribu dua puluh satu) yang telah dinotariskan di Dr. Lia Salsiah Panduwinata, SH, MKn yang berkedudukan di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani Km 5 Tajur, Rangkasbitung, RT 002, RW 005, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kebupaten Lebak Banten;
- Akta Addendum Kesepakatan Bersama Almarhum NG. ENDI BUDIYANTO GUNAWAN nomor 15 tertanggal 12 Juni 2023 yang telah dinotariskan di Notaris Doddy Natadihardja, SH., Mkn., di jalan kesejahteraan No. 55, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan per hari keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) terhitung dari akumulasi total kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT yakni Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan dibayarkan seketika setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset TERGUGAT, dan melarang TERGUGAT untuk memindahtangankan asset tersebut kepada Pihak manapun termasuk dirinya sendiri serta dengan cara apapun selain kepada PARA PENGGUGAT. Asset tersebut diantaranya ialah:
- 15% (lima belas persen) porsi waris TERGUGAT sebagaimana yang disampaikan di dalam salinan akta ADDENDUM KESEPAKATAN BERSAMA ALMARHUM NG, ENDI BUDIYANTO GUNAWAN Nomor 15 tertanggal 12-06-2023 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IX;
- Sejumlah uang yang sudah dan/atau nantinya akan diterima oleh TERGUGAT sebagai penggantian biaya sewa rumah sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) sebagaimana yang dinyatakan di dalam salinan akta ADDENDUM KESEPAKATAN BERSAMA ALMARHUM NG, ENDI BUDIYANTO GUNAWAN Nomor 15 tertanggal 12-06-2023 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IX;
- Sejumlah uang yang sudah dan/atau nantinya akan diterima oleh TERGUGAT sebagai biaya penjualan harta warisan yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 19, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) sebagaimana yang dinyatakan di dalam salinan akta ADDENDUM KESEPAKATAN BERSAMA ALMARHUM NG, ENDI BUDIYANTO GUNAWAN Nomor 15 tertanggal 12-06-2023 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IX;
- Rekening Bank Central Asia atas nama TERGUGAT dengan Nomor rekening 6320481315
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap :
- Akta Kesepakatan Bersama Nomor Akta kesepakatan Nomor 004 tanggal 24-08-2021 (tanggal dua puluh empat bulan agustus dua ribu dua puluh satu) yang telah dinotariskan di notaris Dr. Lia Salsiah Panduwinata, SH, MKn yang berkedudukan di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani Km 5 Tajur, Rangkasbitung, RT 002, RW 005, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kebupaten Lebak Banten.;
- Akta Addendum Kesepakatan Bersama Almarhum NG. ENDI BUDIYANTO GUNAWAN nomor 15 tertanggal 12 Juni 2023 yang telah dinotariskan di Notaris Doddy Natadihardja, SH., Mkn., di jalan kesejahteraan No. 55, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali (voorbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo beserta anggotanya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demi tercapainya rasa keadilan dalam masyarakat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (ex aeuqo et bono) |