| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 754/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
YANUAR DWI SIANTONO bin TRIBUDI MARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 754/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6078/M.1.11/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa YANUAR DWI SIANTONO bin TRIBUDI MARTONO pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat atau Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, (84 ayat (2) KUHAP) Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, diketemukan, atau ditahan di daerah hukum pengadilan negeri tersebut, sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dan Jarak ke pengadilan negeri tempat tinggal/ditemukannya terdakwa lebih dekat daripada jarak ke pengadilan negeri tempat terjadinya tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa pada waku dan tempat tersebut, Terdakwa pergi ke Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan bertemu dengan Sdr ROGAS (belum tertangkap) kemudian setelah bertemu Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdr ROGAS (belum tertangkap) dan Sdr ROGAS (belum tertangkap) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa juga menggunakan sedikit narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli disana, selanjutnya Terdakwa pulang ke kontrakan di Taman Hutan Kota jalan Kepanduan II Rt.06/12 kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara untuk menggunakannya lagi sedikit narkotika tersebut bersama dengan kawan-kawan Terdakwa, dan niatnya narkotika yang Terdakwa beli akan Terdakwa cak atau paketin 1 (satu) per 1 (satu), namun Terdakwa belum membeli plastik klip untuk membaginya, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian semuanya Terdakwa simpan didalam bungkus rokok gudang garam surya dan Terdakwa taruh didalam kamar mandi kontrakan Terdakwa. ---- Bahwa pada pukul 15.00 wib ketika Terdakwa sedang buang air besar tiba-tiba datang polisi berpakaian sipil yang mengaku dari Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, langsung menangkap dan menggeledah Terdakwa, saat Terdakwa digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, namun saat polisi menggeledah kamar mandi Terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang Terdakwa simpan didalam bungkus rokok Gudang garam surya. kemudian setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara guna untuk penyelidikan lebih lanjut. ---- Bahwa terdakwa yang sering melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dengan maksud dan tujuan Terdakwa adalah akan Terdakwa jual kembali kepada teman-teman Terdakwa dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara teman - teman menghubungi Terdakwa di WhatsApp atau telepon di nomor Hp Terdakwa (0881025423219) untuk membeli narkotika jenis sabu, biasanya teman-teman Terdakwa terlebih dahulu chat/telepon untuk menanyakan ada apa tidaknya Narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menjawab “ada” baru teman Terdakwa datang ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Taman Hutan Kota Jl. Kepanduan II Rt.06/12 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan gratis pakai, ------------- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki atau mendapat izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. : 2785 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh Plt. KABID NARKOBAFOR, Kombes Pol SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M., pada tanggal 18 Mei 2026, setelah diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, , S.Sos. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni : barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,2460 gram dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah positif positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua
---------- Bahwa Terdakwa YANUAR DWI SIANTONO bin TRIBUDI MARTONO pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lagoa Trs Gg. V B II RT. 008/004, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa pada waku dan tempat tersebut, saksi BUDHI WAHYU SAPUTRA, S.H dan saksi AGUS KUSHARTANTO, SH sedang melaksanakan piket dan melakukan observasi wilayah Taman Hutan Kota Jl. Kepanduan II Rt. 06/12 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Kemudian mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, bahwa ada pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Taman Hutan Kota Jl. Kepanduan II Rt. 06/12 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 22 April 2026 Sekitar jam 15.00 Wib, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang bernama Sdr. YANUAR DWI SIANTONO bin TRIBUDI MARTONO saat sedang berada sendirian di kamar mandi Kontrakan di Taman Hutan Kota Jl. Kepanduan II Rt. 06/12 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti Narkotika dan ketika dilakukan penggeledahan disekitar area kamar ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Plastik Klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan brutto 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) Gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih yang tersangka simpan di dalam kamar mandi di Kontrakan di Taman Hutan Kota Jl. Kepanduan II Rt. 06/12 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, dan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka Sdr YANUAR DWI SIANTONO bin TRIBUDI MARTONO adalah merupakan miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk di proses. ------------- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki atau mendapat izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. : 2785 / NNF / 2026 yang ditandatangani oleh Plt. KABID NARKOBAFOR, Kombes Pol SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M., pada tanggal 18 Mei 2026, setelah diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, , S.Sos. menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima, yakni : barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,2460 gram dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah positif positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUH Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
