Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT. STRAW MOUNTAIN PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA (Kelapa gading) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat 367/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. STRAW MOUNTAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., C.MedPT. STRAW MOUNTAIN
Tergugat
NoNama
1PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA (Kelapa gading)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tindakan penarikan terhadap Objek jaminan Fidusia berupa 1 Unit Mobil Merek Mitsubishi / Colt Diesel FE74L K (4x2) M/T Jenis Light Truck Box berwarna Kuning Silver dengan  HP 3908 CC dan Nomor Polisi terdaftar A 9566 ZB atas nama Pemberi Fidusia (PENGGUGAT), dengan Nomor Rangka MHMFE74PVMK006402 dan Nomor Mesin 4D34TX09678 tahun Pembuatan 2021 yang dilakukan secara melawan hukum;
  4. Menyatakan Batal dan/atau Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala penjualan maupun lelang eksekusi yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Mobil Merek Mitsubishi / Colt Diesel FE74L K (4x2) M/T Jenis Light Truck Box berwarna Kuning Silver dengan  HP 3908 CC dan Nomor Polisi terdaftar A 9566 ZB atas nama Pemberi Fidusia (PENGGUGAT), dengan Nomor Rangka MHMFE74PVMK006402 dan Nomor Mesin 4D34TX09678 tahun Pembuatan 2021;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 447.589.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)  secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah); secara tunai dan sekaligus;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Mobil Merek Mitsubishi / Colt Diesel FE74L K (4x2) M/T Jenis Light Truck Box berwarna Kuning Silver dengan  HP 3908 CC dan Nomor Polisi terdaftar A 9566 ZB atas nama Pemberi Fidusia (PENGGUGAT), dengan Nomor Rangka MHMFE74PVMK006402 dan Nomor Mesin 4D34TX09678 tahun Pembuatan 2021;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap hari secara Tunai sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi Putusan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia untuk mengembalikan Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan semula kepada PENGGUGAT;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan Putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak