| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa DEDI PURNOMO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 di Daerah Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa DEDI PURNOMO mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi korban yakni Sdr. AGUNG KURNIAWAN untuk menawarkan produk susu ’frisian flag’ ukuran 115 (seratus lima belas) ml dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu Rupiah) per karton adapun saat itu terdakwa beralasan hendak menghabiskan stok sebanyak 500 (lima ratus) karton, kemudian korban menanyakan apakah ada susu dengan merk ultra dan terdakwa mengatakan bahwa untuk susu merk ’ultra’ tersedia dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) per kartonnya. Korban mengatakan akan mengabari kembali terdakwa apabila berminat kemudian terdakwa membujuk korban dengan mengatakan ”INI GUDANG MUMPUNG LAGI NGABISIN BARANG MAKANYA BUKA PO.” Dikarenakan kata - kata terdakwa, korban pun tertarik dan menanyakan stok susu merk ’ultra’ kepada terdakwa kemudian terdakwa jawab ada stok sebanyak 630 karton. Korban pun tertarik sehingga menawar harga sebelumnya menjadi Rp. 105.000,- (seratus lima ribu Rupiah) per kartonnya untuk varian full cream dan korban hendak membeli semua dengan total 630 karton.
- Bahwa kemudian dengan permintaan korban, terdakwa menyanggupi dan terdakwa mengirimkan invoice dengan total sebesar Rp. 66.150.000,- (enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah). Korban kemudian bertanya ”DIANTAR KAPAN INI ?” terdakwa menjawab ”DIANTAR SORE BESOK PAK.” karena percaya dengan terdakwa, pada sekira jam 11.41 WIB korban mentransfer sebesar Rp. 66.150.000,- (enak puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dari rekening BRI atas atas nama ISMAIL ke rekening BRI dengan nomor 018601136538509 milik Sdri. RIZKI AMELIA yang merupakan pacar dari terdakwa. Lalu, korban meminta kepada terdakwa agar bisa sebagian barang yang dipesan dirimkan pada hari yang sama namun ditolak oleh terdakwa dengan mengatakan ”UDAH PO SEMUA HARI INI.” Korban pun meminta sebanyak 49 (empat puluh sembilan) karton terlebih dahulu untuk dikirimkan namun terdakwa kembali memberi alasan bahwa tidak dapat dilakukan pengiriman dikarenakan banjir.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 korban kembali menanyakan pengiriman dari barang yang dipesan namun terdakwa kembali memberi alasan bahwa jalanan macet sehingga pengiriman terlambat. Terdakwa pun mengatakan akan mengembalikan uang yang telah dikirimkan korban apabila barang tidak sampai. Namun, hingga malam hari tidak ada kejelasan akan barang sehingga pada sekira jam 22.45 Wib korban kembali menghubungi terdakwa namun ternyata nomor korban sudah diblokir oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 66.150.000,- (enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa DEDI PURNOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa DEDI PURNOMO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 di Daerah Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya “memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa DEDI PURNOMO mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi korban yakni Sdr. AGUNG KURNIAWAN untuk menawarkan produk susu ’frisian flag’ ukuran 115 (seratus lima belas) ml dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu Rupiah) per karton adapun saat itu terdakwa beralasan hendak menghabiskan stok sebanyak 500 (lima ratus) karton, kemudian korban menanyakan apakah ada susu dengan merk ultra dan terdakwa mengatakan bahwa untuk susu merk ’ultra’ tersedia dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) per kartonnya. Korban mengatakan akan mengabari kembali terdakwa apabila berminat kemudian terdakwa mengatakan ”INI GUDANG MUMPUNG LAGI NGABISIN BARANG MAKANYA BUKA PO.” , korban pun menanyakan stok susu merk ’ultra’ kepada terdakwa kemudian terdakwa jawab ada stok sebanyak 630 karton. Korban pun tertarik sehingga menawar harga sebelumnya menjadi Rp. 105.000,- (seratus lima ribu Rupiah) per kartonnya untuk varian full cream dan korban hendak membeli semua dengan total 630 karton.
- Bahwa kemudian dengan permintaan korban, terdakwa menyanggupi dan terdakwa mengirimkan invoice dengan total sebesar Rp. 66.150.000,- (enak puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah). Korban kemudian bertanya ”DIANTAR KAPAN INI ?” terdakwa menjawab ”DIANTAR SORE BESOK PAK.” , pada sekira jam 11.41 WIB korban mentransfer sebesar Rp. 66.150.000,- (enak puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dari rekening BRI atas atas nama ISMAIL ke rekening BRI dengan nomor 018601136538509 milik Sdri. RIZKI AMELIA yang merupakan pacar dari terdakwa. Lalu, korban meminta kepada terdakwa agar bisa sebagian barang yang dipesan dirimkan pada hari yang sama namun ditolak oleh terdakwa dengan mengatakan ”UDAH PO SEMUA HARI INI.” Korban pun meminta sebanyak 49 (empat puluh sembilan) karton terlebih dahulu untuk dikirimkan namun terdakwa kembali memberi alasan bahwa tidak dapat dilakukan pengiriman dikarenakan banjir.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 korban kembali menanyakan pengiriman dari barang yang dipesan namun terdakwa kembali memberi alasan bahwa jalanan macet sehingga pengiriman terlambat. Terdakwa pun mengatakan akan mengembalikan uang yang telah dikirimkan korban apabila barang tidak sampai. Namun, hingga malam hari tidak ada kejelasan akan barang sehingga pada sekira jam 22.45 Wib korban kembali menghubungi terdakwa namun ternyata nomor korban sudah diblokir oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 66.150.000,- (enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa DEDI PURNOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------- |