| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
245/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
245/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H. & PARTNERS |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LALU MUHAMMAD ALFIAN ADE SANDRA, S.H.,M.Kn | DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H. & PARTNERS |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT NUSA HALMAHERA MINERALS | | 2 | HAJI ROMO NITIYUDO WACHJO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil atau uang jasa / lawyer fee dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
- Kerugian immateriilsebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah).Dibayarkan secara Tunai ke Kantor hukum “DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H. & PARTNERS” yang beralamat di Gedung M Point Lantai I Jl. KH Abdullah Syafei No.47 Tebet, Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar 2 % (dua persen) dari nilai Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan dibayar lunas uang jasa/lawyer fee tersebut oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila ia lalai melaksanakan bunyi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet dari pihak ketiga (Uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |