Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT. Oto Multiartha 1.Nur Iman
2.Nunung Nurjanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat 22/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Iman
2Nunung Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.813.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-016-21-00454 tanggal 22 September 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00536323.AH.05.01 TAHUN 2021 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 30 (tiga puluh) di Bulan Maret Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SUZUKI/NEW CARRY WD PS/Pick Up, Tahun : 2021, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ241483, Nomor Mesin : K15BT1304332, Nomor Polisi : B9589UAR, Atas Nama BPKB : Nunung Nurjanah;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 103.813.000,- (seratus tiga juta delapan ratus tiga belas ribu Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SUZUKI/NEW CARRY WD PS/Pick Up, Tahun : 2021, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ241483, Nomor Mesin : K15BT1304332, Nomor Polisi : B9589UAR, Atas Nama BPKB : Nunung Nurjanah, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-016-21-00454 tanggal 22 September 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00536323.AH.05.01 TAHUN 2021 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SUZUKI/NEW CARRY WD PS/Pick Up, Tahun : 2021, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ241483, Nomor Mesin : K15BT1304332, Nomor Polisi : B9589UAR, Atas Nama BPKB : Nunung Nurjanah, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SUZUKI/NEW CARRY WD PS/Pick Up, Tahun : 2021, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ241483, Nomor Mesin : K15BT1304332, Nomor Polisi : B9589UAR, Atas Nama BPKB : Nunung Nurjanah, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ................................ ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak