Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia anak Pemohon bernama DILBERT GARRICKO meninggal di Jakarta pada tanggal 30 September 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 954/S.Ket/Dirut/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada dan Surat Keterangan Nomor: 319/-071.562 tertanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kelurahan Tugu Utara dan ditandatangani oleh Sigit Riyanto, SH.M.Si ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama DILBERT GARRICKO sebagaimana tersebut di atas;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undang.
|