Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.Dr DESTI NOVITA SH MH
AHMAD MURYADI bin RISWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 595/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2750/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2Dr DESTI NOVITA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MURYADI bin RISWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Muara Bahari Rt.05/014 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa teman terdakwa Sdr.UDIN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa memberikan terdakwa bungkusan yang terdakwa lihat adalah tembakau yang katanya akan dibuat rokok, lalu pemberian tersebut terdakwa terima dan untuk terdakwa pakai sendiri namun ternyata tembakau tersebut adalah tembakau sintetis (gorilla) hingga pada saat penangkapan belum sempat terdakwa pakai, kemudian pada hari yang sama Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. ANAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dilapak depan rumah terdakwa dan kemudian sdr. ANAN memberikan paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas, lalu rencananya paket narkotika jenis ganja tersebut terdakwa buat 2(dua) paket yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000/paket, namun belum sempat  laku terjual, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 06.30 wib saat terdakwa sedang tidur datang beberapa polisi berpakaian preman dari Polres Metro Jakarta Utara dan saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan tembakau yang setelah diperiksa oleh polisi adalah tembakau sintetis (gorilla) dengan berat brutto 92,7 gram, dan 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis Ganja brutto 2,60 gram yang rencananya akan terdakwa jual / edarkan namun belum laku terjual, kemudian terdakwa berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan jenis ganja dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk di proses sesuai dengan hukum.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Metropolitan Jakarta Utara pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu DHEA FEBRIANTY,SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening besar berisi tembakau jenis sintetis brutto 92,7 gram dan tembakau jenis ganja brutto 2,60 gram yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yang ditimbang dengan menggunakan timbangan digital.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa REZA AMANDA als REZA berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 91,6884 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah MDMB-4en PINACA, 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8621 gram,setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Ganja, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

 

 

----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 06.30, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samudera IV, No.179, Rt.005, Rw.014, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • --------- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas dari saksi DANU SUDRAJAT, SH bersama saksi CECEP SOLIHIN, SH, saksi SEKAK UTOMO, saksi BINSAR ARITONANG dan saksi FELIKS MALINA TAMBUNAN (masing-masing adalah Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara) sedang melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, melakukan penangkapan terhadap sdr. AHMAD MURYADI bin RISWANI yang mana saat itu sedang tidur didalam kamarnya dan saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dari dalam kamarnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan tembakau sintetis (gorilla) dengan berat brutto 92,7 (sembilan puluh dua koma tujuh) gram, dan 2 (dua) plastik klip yang berisikan tembakau jenis ganja dengan berat brutto 2,60 (dua koma enam puluh) gram. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas terdakwa ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan jenis ganja lalu saat diperiksa terhadap terdakwa mengaku jika narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.----------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Metropolitan Jakarta Utara pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu DHEA FEBRIANTY,SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening besar berisi tembakau jenis sintetis brutto 92,7 gram dan tembakau jenis ganja brutto 2,60 gram yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yang ditimbang dengan menggunakan timbangan digital.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa REZA AMANDA als REZA berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 91,6884 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah MDMB-4en PINACA, 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8621 gram,setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Ganja, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ----------- Perbuatan terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

  

DAN

 

KEDUA

Kedua

 

----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 06.30, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samudera IV, No.179, Rt.005, Rw.014, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berbentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • --------- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas dari saksi DANU SUDRAJAT, SH bersama saksi CECEP SOLIHIN, SH, saksi SEKAK UTOMO, saksi BINSAR ARITONANG dan saksi FELIKS MALINA TAMBUNAN (masing-masing adalah Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara) sedang melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, melakukan penangkapan terhadap sdr. AHMAD MURYADI bin RISWANI yang mana saat itu sedang tidur didalam kamarnya dan saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dari dalam kamarnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan tembakau sintetis (gorilla) dengan berat brutto 92,7 (sembilan puluh dua koma tujuh) gram, dan 2 (dua) plastik klip yang berisikan tembakau jenis ganja dengan berat brutto 2,60 (dua koma enam puluh) gram. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas terdakwa ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan jenis ganja lalu saat diperiksa terhadap terdakwa mengaku jika narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.----------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Metropolitan Jakarta Utara pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu DHEA FEBRIANTY,SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening besar berisi tembakau jenis sintetis brutto 92,7 gram dan tembakau jenis ganja brutto 2,60 gram yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yang ditimbang dengan menggunakan timbangan digital.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 91,6884 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah MDMB-4en PINACA, 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8621 gram,setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Ganja, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------------

 

 ----------- Perbuatan terdakwa AHMAD MURYADI bin RISWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

 

 

                                                                             

                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya