Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.RICO SUDIBYO, S.H.
2.ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
SUTRISNO Bin (Alm) NGADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 594/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2731/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO SUDIBYO, S.H.
2ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Bin (Alm) NGADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c

Dakwaan

:

 

 

-----------Bahwa ia, Terdakwa SUTRISNO bin alm NGADIMAN bersama-sama dengan Sdr. MOHAMAD KASEH dan SUROTO (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Jembatan Dua  Raya No. 5D Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,   “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara -cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2024 sekitar Jam 12.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. MOHAMAD KASEH dan Sdr.SUROTO berangkat dari Blora ke Jakarta untuk melakukan pencurian dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Warna Putih No Pol B-1088-DOD, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Jam 01.00 WIb, terdakwa dan Sdr. MOHAMAD KASEH serta Sdr.SUROTO istirahat di Rest Area kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekitar Jam 00.30 Wib terdakwa  dan Sdr. MOHAMAD KASEH serta Sdr.SUROTO mencari sasaran dan pada waktu melintas di Jalan Jembatan Dua Raya Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara mereka melihat ruko dan situasi sekitar sepi sehingga terdakwa dan Sdr. MOHAMAD KASEH serta Sdr.SUROTO sepakat untuk mengambil barang berharga di Ruko yang berada di Jalan Jembatan Dua  Raya No. 5D Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara
  • Selanjutnya Sdr. MOHAMAD KASEH menunggu di sekitar lokasi kejadian sambil mengawasi, sedangkan terdakwa dan Sdr. SUROTO masuk ke dalam Ruko dengan merusak dan membongkar gembok yang terpasang di rolling door menggunakan kunci L, obeng dan kunci pass yang sudah dipersiapkan, selanjutnya terdakwa dan Sdr. SUBROTO mengambil uang yang berada di bawah meja sebanyak Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), 2 (dua) unit Handpone, emas berupa gelang kaki dan gelang tangan, kalung, laptop merek HP dan jam tangan merek Gucci dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa dan Sdr. MOHAMAD KASEH serta Sdr.SUROTO pergi meninggalkan ruko tersebut dan pulang ke Blora Jawa Tengah.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Bersama dengan Sdr. MOHAMAD KASEH dan Sdr.SUROTO mengambil barang-barang tersebut adalah untuk mendapatkan uang Dimana mereka mengambil barang tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan  Sdr. MOHAMAD KASEH dan Sdr.SUROTO tersebut, saksi korban JHONNY SITUWANDA, SH mengalami kerugian sekitar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan Ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya