| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als KIKI Bin ANDRIS antara tanggal 25 Desember 2025 hingga pada tanggal 13 Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada bulan Desember 2025 sampai bulan Maret 2026 bertempat di rumah saksi RONALD BERNADI Jalan Janur Elok V Blok QE 11 No.9 RT.007 RW.006 Kel. Kelapa Gading Barat Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als KIKI Bin ANDRIS yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah saksi RONAL BERNADI melakukan pencurian barang-barang yang berada di dalam rumah milik saksi RONALD BERNADI beberapa kali yang dilakukan dengan cara yaitu yang pertama terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 tanpa seizin pemiliknya mengambil 5 (lima) pcs mainan Lego milik saksi RONALD BERNADI dengan cara terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als KIKI masuk ke dalam kamar saksi RONALD BERNADI lalu terdakwa mengambil 5 (lima) Pcs mainan lego lalu terdakwa bungkus menggunakan kantong plastic warna merah kemudian terdakwa setelah berhasil mengambil 5 (lima) Pcs lego lalu terdakwa menjualnya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ribu rupiah). Perbuatan yang kedua pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 terdakwa tanpa seizin pemiliknya mengambil 4 (empat) pcs Lego milik saksi RONALD BERNADI dengan cara terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als KIKI masuk ke dalam kamar saksi RONALD BERNADI lalu terdakwa mengambil 4 (empat) Pcs lego lalu terdakwa bungkus menggunakan kantong plastic warna merah kemudian terdakwa setelah berhasil mengambil 4 (empat) Pcs lego lalu terdakwa menjualnya dengan harga Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian tanggal 6,12 serta tangggal 17 Januari 2026 terdakwa tanpa seizin pemiliknya mengambil total 3 (tiga) pcs Lego milik saksi RONALD BERNADI kemudian terdakwa setelah berhasil mengambil 3 (tiga) Pcs lego lalu terdakwa menjualnya dengan total harga Rp 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) hingga tanggal 2,5,9,11 dan tanggal 25 Februari 2026 terdakwa tanpa seizin pemiliknya mengambil total 7 (tujuh) pcs Lego milik saksi RONALD BERNADI lalu terdakwa bungkus menggunakan kantong plastic warna merah kemudian terdakwa menjualnya dengan total harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah Kamera digital merk Sony tipe A7R IV Mirories warna hitam berikut dusnya, 1 (satu) buah lensa Kamera digital merk Sony FE 24-70 mm 12,8 GM berikut dusnya, serta 2 (dua) buah baterai kamera digital merk Sony tipe NP-FPZ100 yang berada di depan ruang kerja kemudian terdakwa masukkan 1 (satu) set kamera tersebut ke dalam tas gendong lalu setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) set kamera digital serta kerlengkapannya ke Toko Gudang Kamera Jakarta dengan harga Rp 30.000.000,- (tigga puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RONALD BERNADI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------- |