| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa AHMAD ANDRA bin HAFIZUDIN, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026, sekitar jam 04.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Gereja Kwitang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 KUHAP, dimana Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 03.30 Wib saat Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) sedang di Kontrakan alamat Jl. Tanah Tinggi Senen Jakarta Pusat mendapat telpon dari Sdr. ARIS (DPO), memberitahu bahwa ada orang yang ingin menjual Sepeda Motor merk Yamaha NMAX, kemudian Sdr. ARIS (DPO) mengirimkan foto sepeda motor dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII atas nama FADLI dengan harga sepeda motor Rp.6.000.000,- Setelah foto sepeda motor dikirim lalu Terdakwa menelpon sepupunya yaitu Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) yang berada di Kampung menggunakan Handphone Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan mengirim foto sepeda motor dan foto STNK yang dikirim oleh Sdr. ARIS (DPO). Kemudian Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) dengan Terdakwa sepakat dengan harga Rp.7.600.000,- (enam juta rupiah) dan uangnya langsung ditransfer ke rekening Terdakwa Bank Cental Asia (BCA) nomor rekening 7001061376 atas nama AHMAD ANDRA. Setelah itu Terdakwa menyetujui kepada Sdr. ARIS (DPO) untuk membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.6.000.000. Kemudian Sdr. ARIS (DPO) meminta Terdakwa untuk menemui dengan penjual sepeda motor di depan Gereja Kwitang Jakarta Pusat.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) menuju ke lokasi depan Gereja Kwitang Jakarta Pusat mengendarai Bajaj. Setibanya di tempat tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026, sekitar jam 04.00 Wib ada 3 orang laki-laki yang membawa sepeda Motor NMAX tersebut sudah sampai terlebih dahulu dimana salah satunya adalah saksi ADIE REYNALDI (berkas perkara terpisah yang mengambil sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII milik Saksi Korban EDWARDI). Kemudian salah seorang dari 3 orang laki-laki tersebut menghubungi Sdr. ARIS (DPO) melalui Video Call memastikan apakah benar Terdakwa yang akan membeli sepeda motor tersebut, dengan menunjukan Wajah Terdakwa dalam Video Call lalu Sdr. ARIS (DPO) mengiyakan/ membenarkan. Kemudian Terdakwa melakukan transfer uang pembelian sepeda motor tersebut kepada HERMANTO (DPO) sebesar Rp.6.600.000,-, lalu Sdr. HERMANTO (DPO) melakukan transfer kepada Sdr. ARIS (DPO) sebesar Rp.6.000.000,-. Setelah selesai transaksi lalu Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) membawa sepeda Motor merek Yamaha NMAX, Warna Hitam, Nopol B 3824 UII ke Kontrakan dan memarkirkan di depan Kontrakan. Kemudian Terdakwa dengan Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) menyepakati mengirim Sepeda Motor melalui Bus, lalu Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) yang menghubungi pihak Busnya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke daerah Terminal Kampung Rambutan. Kemudian Terdakwa dengan Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) menunggu Bus yang akan membawa sepeda motor dipinggir jalan, dan sekitar jam 16.00 Wib Bus tersebut datang lalu Sepeda Motor dimasukkan ke dalam Bagasi Bus dan membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Halaman alamat Bungo Tanjung RT. 01 RW. 00 Kel. Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo Jambi.
- Bahwa Terdakwa membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikannya berupa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), dimana seharusnya Terdakwa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh / melakukan penelitian guna mengetahui kebenaran terkait kepemilikan sepeda motor tersebut. Sehingga dengan keadaan tersebut maka Terdakwa dianggap mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban EDWARDI. Dan akibatnya Saksi Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII atau kerugian materi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. --------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa AHMAD ANDRA bin HAFIZUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026, sekitar jam 04.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Gereja Kwitang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 KUHAP, dimana Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 03.30 Wib saat Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) sedang di Kontrakan alamat Jl. Tanah Tinggi Senen Jakarta Pusat mendapat telpon dari Sdr. ARIS (DPO), memberitahu bahwa ada orang yang ingin menjual Sepeda Motor merk Yamaha NMAX, kemudian Sdr. ARIS (DPO) mengirimkan foto sepeda motor dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII atas nama FADLI dengan harga sepeda motor Rp.6.000.000,- Setelah foto sepeda motor dikirim lalu Terdakwa menelpon sepupunya yaitu Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) yang berada di Kampung menggunakan Handphone Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan mengirim foto sepeda motor dan foto STNK yang dikirim oleh Sdr. ARIS (DPO). Kemudian Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) dengan Terdakwa sepakat dengan harga Rp.7.600.000,- (enam juta rupiah) dan uangnya langsung ditransfer ke rekening Terdakwa Bank Cental Asia (BCA) nomor rekening 7001061376 atas nama AHMAD ANDRA. Setelah itu Terdakwa menyetujui kepada Sdr. ARIS (DPO) untuk membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.6.000.000. Kemudian Sdr. ARIS (DPO) meminta Terdakwa untuk menemui dengan penjual sepeda motor di depan Gereja Kwitang Jakarta Pusat.
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) menuju ke lokasi depan Gereja Kwitang Jakarta Pusat mengendarai Bajaj. Setibanya di tempat tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026, sekitar jam 04.00 Wib ada 3 orang laki-laki yang membawa sepeda Motor NMAX tersebut sudah sampai terlebih dahulu dimana salah satunya adalah saksi ADIE REYNALDI (berkas perkara terpisah yang mengambil sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII milik Saksi Korban EDWARDI). Kemudian salah seorang dari 3 orang laki-laki tersebut menghubungi Sdr. ARIS (DPO) melalui Video Call memastikan apakah benar Terdakwa yang akan membeli sepeda motor tersebut, dengan menunjukan Wajah Terdakwa dalam Video Call lalu Sdr. ARIS (DPO) mengiyakan/ membenarkan. Kemudian Terdakwa melakukan transfer uang pembelian sepeda motor tersebut kepada HERMANTO (DPO) sebesar Rp.6.600.000,-, lalu Sdr. HERMANTO (DPO) melakukan transfer kepada Sdr. ARIS (DPO) sebesar Rp.6.000.000,-. Setelah selesai transaksi lalu Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) membawa sepeda Motor merek Yamaha NMAX, Warna Hitam, Nopol B 3824 UII ke Kontrakan dan memarkirkan di depan Kontrakan. Kemudian Terdakwa dengan Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) menyepakati mengirim Sepeda Motor melalui Bus, lalu Sdr. DASRIL EFRIWAN (DPO) yang menghubungi pihak Busnya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 Terdakwa bersama Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke daerah Terminal Kampung Rambutan. Kemudian Terdakwa dengan Sdr. HERMANTO (DPO) dan Sdr. SAMSUL (DPO) menunggu Bus yang akan membawa sepeda motor dipinggir jalan, dan sekitar jam 16.00 Wib Bus tersebut datang lalu Sepeda Motor dimasukkan ke dalam Bagasi Bus dan membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Halaman alamat Bungo Tanjung RT. 01 RW. 00 Kel. Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo Jambi.
- Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikannya berupa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), dimana seharusnya Terdakwa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh / melakukan penelitian guna mengetahui kebenaran terkait kepemilikan sepeda motor tersebut. Sehingga dengan keadaan tersebut maka Terdakwa dianggap mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dimana maksud dan tujuan Terdakwa menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat Kepemilikan berupa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk mendapat keuntungan, karena harga sepeda motor tersebut dari penjual sebesar Rp.6.000.000,-, namun Terdakwa memberitahukan harga kepada pembeli sepeda motor tersebut sebesar Rp.7.600.000,-, sehingga Terdakwa mendapat kentungan sebesar Rp.1.600.000,-, dan digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban EDWARDI. Dan akibatnya Saksi Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, Warna Hitam, Tahun 2015, Nopol B 3824 UII atau kerugian materi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. --------
|