Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr ELISABETH UKUBEA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat 248/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ELISABETH UKUBEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus perbaikan Akta Kelahiran Nomor: 3172-LT-21092020-0039 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Jakarta Utara yaitu dari semula atas nama ELISABETH UKUBEA membutuhkan Penetapan Perbaikan Akta Kelahiran Nomor: 3172-LT-21092020-0039 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan di Catatan Sipil kota Jakarta Utara yaitu dari semula atas nama ELISABETH UKUBEA lahir di Jakarta, 26 Juni 1963 merupakan anak ke TIGA dari pasangan suami-isteri bernama LUKAS RATU dengan MARIA SAIMAH menjadi ELISABETH UKUBEA lahir di Jakarta, 26 Juni 1963 merupakan anak ke LIMA dari pasangan suami-isteri bernama LUKAS RATU dengan MARIA SAIMAH berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 1835/1977    di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta utara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan perbaikan Akta Kelahiran ini ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak