| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
-----------Bahwa ia, Terdakwa JOSEP SALIM ALIAS YOSEP pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB sewaktu terdakwa berada di daerah Sunter Jakarta Utara, kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BADI (belum tertangkap/DPO) dan berkata “dimana ko” lalu terdakwa menjawab “lagi di jalan arah balik dari lihat mobil” kemudian Sdr. BADI berkata lagi “kalo misalkan mau ngambil (maksudnya membeli narkotika jenis sabu), saya nitip satu, kalo ga ada seadanya” maksudnya Sdr. BADI menitip beli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dan kalau tidak ada 1 (satu) gram seadanya, lalu terdakwa menjawab “ya udah, nanti setelah selesai ngecek mobil ya”
-
Bahwa sekitar jam 16.00 WIB, Sdr. BADI mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan sekira jam 20.00 WIB, setelah terdakwa selesai mengecek mobil di daerah Sunter, terdakwa pergi ke daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara untuk membeli narkotika jenis sabu dan dalam perjalanan, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI (belum tertangkap/DPO) dan berkata “koh, nitip kalo ada setengah tapi kalo tidak ada seadanya ya” maksudnya Sdr. ARI menitip membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram atau seadanya, kemudian terdakwa menyanggupinya.
-
Bahwa sekira jam 22.00 WIB, terdakwa berada di daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ALI (belum tertangkap/DPO) dan menggunakan atau mengkonsumsi di lapak Sdr. ALI selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ALI yang dipesan oleh Sdr. BADI seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa hendak pulang, Sdr. ALI memberikan bonus kepada terdakwa berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol B-3203-BAO dan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB sewaktu terdakwa melintas di Jalan Kopi RT. 006/003 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Maidi Laluyan, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Gilang Yuda Esa Putra dan saksi saksi Muhammad Fachrezy dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.02 gram, 1 (satu) unit handpone merek Samsung A55 warna navy dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol B-3203-BAO, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diserahkan kepada Sdr. BADI yang sebelumnya menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
-
Bahwa terdakwa membeli, menerima atau perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1123/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,5395 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
SUBSIDIAR :
----------- Bahwa ia, Terdakwa JOSEP SALIM ALIAS YOSEP pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi RT. 006/003 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga berdasarka Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB bertempat di Jalan Kopi RT. 006/003 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, terdakwa JOSEP SALIM alias YOSEP ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Maidi Laluyan, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Gilang Yuda Esa Putra dan saksi saksi Muhammad Fachrezy karena terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.02 gram, 1 (satu) unit handpone merek Samsung A55 warna navy dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol B-3203-BAO, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
-
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1123/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,5395 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa JOSEP SALIM ALIAS YOSEP pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi RT. 006/003 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga berdasarka Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB bertempat di Jalan Kopi RT. 006/003 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, terdakwa JOSEP SALIM alias YOSEP ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Maidi Laluyan, saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Gilang Yuda Esa Putra dan saksi saksi Muhammad Fachrezy karena terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja dan dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0.43 gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
-
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1123/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3061 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun daun kering tersebut adalah benar GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |