Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Thayne Finsenda Lika Hosen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2026
Nomor Surat 29/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Thayne Finsenda Lika
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1EDWARD SALPRENO KABAN SHThayne Finsenda Lika
Pihak Kedua
NoNama
1Hosen
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat secara melawan hukum telah melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (5) UUPT;
  4. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Indoneka Lancar Jaya tanggal 01 September 2026 cacat formil karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UUPT;
  5. Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tertanggal 01 September 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta berikut dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan segala keputusan, tindakan hukum, perbuatan pengurusan, pernyataan, dokumen, surat, maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh Tergugat selaku Direktur PT Indoneka Lancar Jaya sejak pengangkatannya dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tertanggal 01 September 2026 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Penggugat sebagai Direktur PT Indoneka Lancar Jaya yang sah;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) secara tunai dan seketika; dan
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak