| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengesahkan Anak Luar Kawin MARY, anak pertama, perempuan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 141/1977, lahir di Singkawang tanggal 4 April 1977. VERONICA, anak kedua, perempuan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1043/1983, lahir di Singkawang tanggal 19 April 1978. ANDREAS BONGSO, anak ketiga, laki-laki berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3172-LT-22082024-0033, lahir di Singkawang tanggal 28 Mei 1980. MARGARET, anak keempat, perempuan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 866/1981, lahir di Singkawang tanggal 15 Agustus 1981 menjadi Anak-anak Sah dalam perkawinan seorang Ibu bernama BUN SE MOI dan seorang Ayah bernama AGUSTINUS;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Pengakuan Anak Luar Kawin tersebut kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Dinas Pencatatan Sipil Wilayah Administrasi Jakarta Utara untuk mencatatkan dalam Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran, yang berwenang untuk mencatat dan mendaftarkan dalam register yang tersedia;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|