Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
RAHMAT DANIL bin TOPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/M.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DANIL bin TOPIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa RAHMAT DANIL bin TOPIK pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muka RT.009/004, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara pergi ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan ojek online MAXIM untuk bertemu dengan Saudara EBI (Belum Tertangkap/DPO) dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa membeli narkotika tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kontrakan Terdakwa dan kemudian memberikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli kepada Saudara HENDRA GIGI (Belum Tertangkap/DPO) untuk dijualkan. Kemudian sisa narkotika jenis sabu akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dengan cara Terdakwa menghubungi teman-teman Terdakwa melalui percakapan pada aplikasi Whatsapp dan apabila ada yang membeli maka Terdakwa akan berjanji untuk bertemu dengan pembeli tersebut dan pembeli akan membayar dengan cara memberikan uang tunai. Lalu di hari yang sama pada sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Pademangan dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti di kamar kontrakan Terdakwa yakni berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip kecil kode A  yang didalamya berisikan 3 (tiga) klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,99 gram
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil Kode B yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil Kode C yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram
  4. 1 (satu) buah plastik klip kecil Kode D yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram
  5. 4 (empat) buah cangklong kaca
  6. 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu/bong
  7. 1 (satu) buah timbangan kecil elektrik merek ACIS warna orange putih
  8. 1 (satu) unit HP merek VIVO warna cream
  9. 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu yang terbuat dari sedotan yang dipotong
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang
  11. 1 (satu) buah tyas selempamg kecil warna hitam

Kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0765/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang kode A berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netti sekuruhnya 0,1400 gram diberi nomor barang bukti 0436/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,1214 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8864 gram diberi nomor barnag bukti 0437/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,7961 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8875 gram diberi nomor barnag bukti 0438/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,7915 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode D berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0279 gram diberi nomor barnag bukti 0439/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0163 gram

Adalah Positif Metamphetamina (Shabu) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman;

 

  • Bahwa Terdakwa RAHMAT DANIL bin TOPIK dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Terdakwa RAHMAT DANIL bin TOPIK sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RAHMAT DANIL bin TOPIK Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrkana Terdakwa di Kampung Muka RT.009/RW.004, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 pada sekira pukul 20.00 Saksi MOCHTAR WIBOWO dan Saksi WAHYU ZARKASI selaku anggota kepolisian Polsek Pademangan menerima adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di daerah Kampung Muka RT.009/RW.004, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Kemudian para Saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pada sekira pukul 23.30 WIB Para Saksi mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Muka RT.009/RW.004, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dan langsung mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan di Kamar Kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 
  1. 1 (satu) plastik klip kecil kode A  yang didalamya berisikan 3 (tiga) klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,99 gram
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil Kode B yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil Kode C yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram
  4. 1 (satu) buah plastik klip kecil Kode D yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram
  5. 4 (empat) buah cangklong kaca
  6. 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu/bong
  7. 1 (satu) buah timbangan kecil elektrik merek ACIS warna orange putih
  8. 1 (satu) unit HP merek VIVO warna cream
  9. 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu yang terbuat dari sedotan yang dipotong
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang
  11. 1 (satu) buah tyas selempamg kecil warna hitam

Kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk diproses lebih lanjut;

 

  • Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0765/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang kode A berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netti sekuruhnya 0,1400 gram diberi nomor barang bukti 0436/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,1214 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8864 gram diberi nomor barnag bukti 0437/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,7961 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8875 gram diberi nomor barnag bukti 0438/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,7915 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kode D berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0279 gram diberi nomor barnag bukti 0439/2026/PF dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0163 gram

Adalah Positif Metamphetamina (Shabu) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman;

 

  • Bahwa Bahwa Terdakwa RAHMAT DANIL bin TOPIK dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya

 

----Terdakwa RAHMAT DANIL bin TOPIK sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -------------

Pihak Dipublikasikan Ya