Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
RIZKY NURHENDRA bin INDRA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 497/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY NURHENDRA bin INDRA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

------ Bahwa ia Terdakwa RIZKY NURHENDRA Bin INDRA JAYA pada tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Ruko Elang Laut Jln Pantai Indah Selatan 1 Blok A No 19 Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, beberapa perbuatan patut dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------

     Bahwa benar Terdakwa RIZKY NURHENDRA Bin INDRA JAYA merupakan karyawan PT Emneltech Solusi Indonesia sejak tanggal 26 April 2023 yang menjabat sebagai Kepala Manager Finance Accounting dengan gaji perbulannya kurang lebih Rp 11.000.000,- (sebelas juta Rupiah).

     Bahwa benar Terdakwa RIZKY NURHENDRA Bin INDRA JAYA melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa RIZKY NURHENDRA Bin INDRA JAYA yang merupakan Kepala Manager Finance Accounting menggunakan Token Key BCA dengan Nomor Seri /User Id bernomor ESIFNC002 untuk melakukan beberapa transaksi pentransferan dari rekening perusahaan dengan nomor Rekening Bank BCA Nomor 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke rekening Pribadi Terdakwa dan juga Sdr TITI NOVI ANTI tanpa sepengetahuan dan seizin dari pimpinan atau Direktur PT Emneltech Solusi Indonesia  yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran gaji dan THR karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA perusahaan dengan nomor rekening 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke nomor rekening Bank BCA5320176052 atas nama RIZKY NURHENDRA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah).
  2. Pada Hari Senin ditanggal 18 Desember 2023 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA perusahaan dengan nomor rekening 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke nomor rekening 6760622689, atas nama TITI NOVI ANTI sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
  3.  Pada Hari Jumat ditanggal 05 Januari 2024 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA perusahaan dengan nomor rekening 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke nomor rekening 6760622689, atas nama TITI NOVI ANTI sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  4. Pada Hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA perusahaan dengan nomor rekening 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke nomor rekening 6760622689, atas nama TITI NOVI ANTI sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  5. Pada Hari Jumat ditanggal 23 Februari 2024 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA perusahaan dengan nomor rekening 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke nomor rekening 6760622689, atas nama TITI NOVI ANTI sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah);
  6. Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA perusahaan dengan nomor rekening 6275259555 atas nama PT Emneltech Solusi Indonesia ke nomor rekening Bank BCA5320176052 atas nama RIZKY NURHENDRA sebesar Rp 12.952.055,- (dua belas juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu lima puluh lima Rupiah).

Sehingga total keseluruhan uang yang telah Terdakwa gunakan kurang lebih Rp. 92.952.055,-

     Bahwa benar Jumlah Token yang  memakai  Rekening Perusahaan dengan Nomor Rekening Bank BCA 6275259555 atas nama PT EMNELTECH SOLUSI INDONESIA tersebut berjumlah Tiga Token yang masing masing Token mempunyai Nomor Seri/User Id  yang berbeda beda yaitu masing masing sebagi berikut ;-----------------------

  1. Token Key BCA dengan No Seri/User Id ESIFNC001 yang dipegang oleh Sdr EKO dan peruntukkannya untuk digunakan sebagai maker & Aprofel /Otorisasi ;
  2. Lalu Token Key BCA dengan No Seri /User Id bernomor ESIFNC002 dipegang oleh Bagian Finance yaitu Sdri. SITI APIAH yang peruntukkannya untuk Maker /membuat /menginput transaksi pembayaran Gaji dan THR saja dan seharusnya Tidak bisa dipergunakan untuk Otorisasi /Release;
  3. Lalu Token Key BCA dnegan No Seri /User Id bernomor ESIFNC003 dipegang oleh bagian Direksi yaitu Sdr CRISTIAN dan Token tersebut diperuntukkan untuk Approvel /Otorisasi

     Bahwa benar Token Key BCA dengan Nomor Seri /User Id bernomor ESIFNC002 tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa selaku Manager Accounting Finance yang peruntukannya untuk melakukan transaksi pembayaran pengeluaran perusaahaan dalam jumlah kecil seperti membayar listrik, dan pada saat Terdakwa menjabat Terdakwa menyarankan kepada pimpinan perusahaan agar Token tersebut dapat digunakan juga untuk melakukan pembayaran gaji dan THR karyawan dan saat itu pimpinan menyetujui saran Terdakwa. Adapun yang memegang token tersebut adalah Terdakwa dan juga Saksi SITI APIAH yang merupakan staff Terdakwa.

     Bahwa benar SOP untuk pembayaran  gaji dan THR yang dilaksanakan setiap bulannya di PT EMNELTECH SOLUSI INDONESIA adalah pertama Saksi HENDRA FAUZI menghitung jumlah gaji yang akan diterima masing masing para karyawan perusahaan dan di data nama nama para karyawan yang menerima Gaji dan THR  berikut No Rek yang dituju untuk menerima gaji dan THR lalu setelah dibuat data data tersebut diajukan kepada Direktur  Perusahaan guna untuk  meminta persetujuan Direktur /Sdr. CHRISTIAN lalu setelah disetujui lalu Saksi HENDRA FAUZI mengirim email data pengajian tersebut kepada Terdakwa  RIZKY NURHENDRA Bin INDRA JAYA dan dikirim kepada Saksi YOHAN EKO untuk dilakukan Pembayaran melalui Transaksi Internet Banking BCA Payrol dengan Token yang dipegang oleh Saksi YOHAN EKO yaitu Token Key BCA dengan No Seri/User Id ESIFNC001 setelah dilakukan pembayaran Saksi YOHAN EKO akan melaporkan transaksinya kepada Saksi HENDRA FAUZI.

     Bahwa benar uang hasil penggelapan tersebut telah Terdakwa gunakan antara lain untuk membayar sewa apartemen seharga Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta Rupiah), membeli sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol B 5460 BFO Noka MH1KFA11XNK076965, Nosin  KFA1E1078112 kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,-, membeli Hp merek Hot Wave warna   Hitam   sebesar    Rp.3.000.000,-, untuk keperluan sehari-hari dan sisanya masih disimpan didalam Rekening Bank BCA Nomor 6460389575 atas nama Terdakwa  pribadi kurang lebih sebesar Rp.7.500.000 ,- (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah).

     Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT EMNELTECH SOLUSI INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih Rp Rp.92.952.055,- (Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu lima puluh lima Rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya