Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT TIGER STAR INDONESIA 1.RUDY SUTANTONO
2.Lidiya Budiono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 298/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 298/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT TIGER STAR INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernard Paulus Simanjuntak SHPT TIGER STAR INDONESIA
Tergugat
NoNama
1RUDY SUTANTONO
2Lidiya Budiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor :  11 Tanggal 23 Januari 2020 dibuat dihadapan Notaris Lasmini, SH.,MKn.;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (INGKAR JANJI) terhadap Akta Pengakuan Hutang Nomor :  11 Tanggal 23 Januari 2020;
  4. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar seluruh Hutang-hutang sebesar Rp.1.440.000.000.- (satu milyard empat ratus empat puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah menurut hukum penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01549, atas nama RUDY SUTANTIONO (TERGUGAT I), Surat Ukur Tanggal 28 Februari 2002 Nomor : 05139 yang terletak di Gading Griya Lestari Jl. Anoa Lestari H-1/80 RT/RW 02/09 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT karena telah mendapat persetujuan dari isteri TERGUGAT I yaitu TERGUGAT II;
  6. Menyatakan sah menurut hukum milik PENGGUGAT atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01549, atas nama RUDY SUTANTIONO (TERGUGAT I), Surat Ukur Tanggal 28 Februari 2002 Nomor : 05139 yang terletak di Gading Griya Lestari Jl. Anoa Lestari H-1/80 RT/RW 02/09 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta sebagai AGUNAN/JAMINAN Pembayaran TERGUGAT I;
  7. Menyatakan dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses baliknama kepada Penggugat dengan dasar pengalihan hak Akta Pengakuan Hutang Nomor :  11 Tanggal 23 Januari 2020;
  8. Memerintahkan dan Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan dalam keadaan kosong obyek agunan/jaminan yang terletak di Gading Griya Lestari Jl. Anoa Lestari H-1/80 RT/RW 02/09 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa mempunyai pendapat lain dalam perkara a quo, mohon agar Penggugat mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak