Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 23 November 2020 yang ditanda tangani oleh Tergugat
- Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp.1.149.096.399,- (satu milyard seratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dengan perincian :
- Materiil sebesar Rp.149.096.399,-(seratus empat puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)
- Menghukum untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Vooeraad):
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|