Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
JOHNY TANIHATU alias OJON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 570/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2648 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHNY TANIHATU alias OJON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA :

-----------Bahwa Terdakwa JOHNY TANIHATU AL OJON, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di lobby Miami Bay Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari temannya yang bernama MAS NUR (belum tertangkap) yang mengabarkan jika MAS NUR memiliki narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan bentuk mahkota rolex dan MAS NUR mengirimkan gambar bentuk pil ecstasy/inex tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui MAS NUR ke Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan maksud untuk membeli pil ecstasy/inex tersebut dan setelah terdakwa menunggu di depan lobby Miami Bay Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara kemudian Terdakwa dijemput oleh MAS NUR dan masuk ke unit Apartemen milik MAS NUR. Di dalam unit apartemen MAS NUR tersebut Terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex yang dibungkus menggunakan 1 (satu) kantung plastik bekas Pampers merk Marries Pants dan dimasukkan ke dalam celana yang dikenakan Terdakwa lalu Terdakwa pergi dari unit apartemen MAS NUR untuk pulang.

             Bahwa selanjutnya saat Terdakwa sampai di lobby Miami Bay Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang kemudian diajak ke loker yang ada di samping lobby tersebut. Selanjutnya beberapa orang tersebut yang kemudian diketahui oleh Terdakwa adalah anggota Polsek Kelapa Gading melakukan penggeledahan dan didapati dari dalam celana yang dikenakan terdakwa ditemukan 1 (satu) kantung plastik bekas Pampers merk Marries Pants yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 25 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 6,89 gram; 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 23 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 5,78 gram dan 2 (dua) butir narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex bentuk tidak utuh dengan berat brutto seluruhnya 0,41 gram sehingga atas ditemukannya barang bukti berupa narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa maksud terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex tersebut adalah untuk diperjual belikan atau diedarkan di daerah Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara namun terdakwa belum sempat menanyakan harga belinya karena sistemnya dibawa dulu untuk kemudian dilakukan pembayaran atas narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex tersebut.

             Bahwa dari barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti untuk pemeriksaan laboratoris yaitu :

  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 25 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 6,89 gram dilakukan
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 23 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 5,78 gram;
  • 2 (dua) butir narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex bentuk tidak utuh dengan berat brutto seluruhnya 0,41 gram,

telah dilakukan penyisihan berupa 5 (lima) butir narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan berat brutto 1,92 gram diketahui merupakan narkotika golongan I yang berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 1366/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2022 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,6966 gram, dengan sisa pemeriksaan labkrim berat netto seluruhnya 1,3476 gram adalah positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 UURI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa JOHNY TANIHATU AL OJON, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di lobby Miami Bay Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.30 WIB saat Terdakwa berada di lobby Miami Bay Apartemen MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang kemudian diajak ke loker yang ada di samping lobby tersebut. Selanjutnya beberapa orang tersebut yang kemudian diketahui oleh Terdakwa adalah anggota Polsek Kelapa Gading melakukan penggeledahan dan didapati dari dalam celana yang dikenakan terdakwa telah menyimpan atau menguasai 1 (satu) kantung plastik bekas Pampers merk Marries Pants yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 25 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 6,89 gram; 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 23 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 5,78 gram dan 2 (dua) butir narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex bentuk tidak utuh dengan berat brutto seluruhnya 0,41 gram sehingga atas ditemukannya barang bukti berupa narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex tersebut dari temannya bernama MAS NUR (belum tertangkap) yang kemudian akan dibawa pulang namun kemudian terdakwa keburu tertangkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading. Selanjutnya dari barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti untuk pemeriksaan laboratoris yaitu :

  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 25 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 6,89 gram dilakukan
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan jumlah 23 butir dengan bentuk mahkota rolex dengan berat brutto seluruhnya 5,78 gram;
  • 2 (dua) butir narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex bentuk tidak utuh dengan berat brutto seluruhnya 0,41 gram,

telah dilakukan penyisihan berupa 5 (lima) butir narkotika golongan I jenis pil ecstasy/inex dengan berat brutto 1,92 gram diketahui merupakan narkotika golongan I yang berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 1366/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2022 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,6966 gram, dengan sisa pemeriksaan labkrim berat netto seluruhnya 1,3476 gram adalah positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 UURI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya