| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 436/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.RAKHMAT, SH., MH 2.LAWRA RESTI NESYA, S.H. |
1.WAHYU HIDAYATULLAH Bin alm SUHANDA AL FATIRI 2.VIGIANTO APRIADI Bin alm YONI SETIADI 3.RUDI RIYANTO Bin SAIDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 436/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3397/M.1.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH Bin alm SUHANDA AL FATIRI bersama dengan Terdakwa II VIGIANTO APRIADI Bin alm YONI SETIADI dan Terdakwa III RUDI RIYANTO Bin SAIDIN, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kelapa Cengkir Raya, Kel. Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “Setiap Orang Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan Perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal para Terdakwa yang bekerja untuk PT. CIPTA KARYA TECHNOLOGY yang beralamat di Komplek Perkantoran Bonagabe Blok B No.17 Jl. Jatinegara Timur 101, Jatinegara, Jakarta Timur yang merupakan vendor PT. LINKET, Tbk. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 para Terdakwa yang sudah merencanakan akan mengambil baterai power supply pada tiang milik PT. LINKET, Tbk lalu sekira jam 16.00 WIB para Terdakwa dengan menggunakan mobil operasional yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol B-2851-KRD yang telah diganti dengan Nopol B-1210-TTZ lalu dengan mobil tersebut para Terdakwa datang ke di Jl. Kelapa Cengkir Raya, Kel. Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya Terdakwa II VIGIANTO APRIADI dan Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH turun dari mobil untuk memeriksa apakah ada baterai power supply atau tidak, sedangkan Terdakwa III RUDI RIYANTO tetap di dalam mobil. Bahwa setelah Terdakwa II VIGIANTO APRIADI dan Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH memastikan ada baterai power supply pada tiang tersebut lalu Terdakwa II VIGIANTO APRIADI dan Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH kembali ke dalam mobil untuk mengambil kunci pas ukuran 10 (sepuluh) yang digunakan untuk membuka baterai power supply. Selanjutnya Terdakwa III RUDI RIYANTO menggunakan sepatu yang biasa digunakan untuk bekerja lapangan lalu Terdakwa III RUDI RIYANTO keluar dari mobil, sedangkan Terdakwa II VIGIANTO APRIADI dan Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH mengambil tangga untuk mencapai baterai power supply yang ada di atas tiang tersebut. Dan setelah tangga terpasang lalu Terdakwa II VIGIANTO APRIADI naik terlebih dahulu untuk membuka pintu box baterai power supply lalu Terdakwa II VIGIANTO APRIADI turun, dan setelah pintu box baterai power supply terbuka gantian Terdakwa III RUDI RIYANTO naik ke atas tangga untuk melepas atau mengambil 3 (tiga) buah baterai power supply di dalam box yang terpasang di atas tiang. Setelah 3 (tiga) buah baterai power supply berhasil terlepas dari atas tiang dan kabel lalu diserahkan satu per satu kepada Terdakwa II VIGIANTO APRIADI lalu diserahkan lagi kepada Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH dan disimpan di bawah (aspal). Bahwa setelah Para Terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) buah baterai power supply tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya para Terdakwa menjualnya kepada saudara SALEH (belum tertangkap/DPO) dan terjual dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan baterai power supply tersebut telah dibagi sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan bersama-sama. Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui setelah saksi AHAMD FAKI KOYUMUDIN dan saksi MUHAMAD GANDI mendapati jika 3 (tiga) buah baterai jenis 165GXL for power supply telah hilang di tiang milik PT. LINKET, Tbk di Jl. Kelapa Cengkir Raya, Kel. Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian setelah dilakukan pengecekan rekaman video pada CCTV diketahui yang telah mengambil baterai power supply tersebut tersebut adalah para Terdakwa yang selanjutnya saksi AHAMD FAKI KOYUMUDIN dan saksi MUHAMAD GANDI melaporkan peristiwa tersebut ke perusahaan lalu PT. LINKET, Tbk melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara. Atas peristiwa tersebut mengakibatkan PT. LINKET, Tbk menderita kerugian atas hilanganya 3 (tiga) buah baterai power supply tersebut jenis 165GXL for power supply dengan nilai sekitar Rp.5.220.000,- (lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa I WAHYU HIDAYATULLAH Bin alm SUHANDA AL FATIRI bersama dengan Terdakwa II VIGIANTO APRIADI Bin alm YONI SETIADI dan Terdakwa III RUDI RIYANTO Bin SAIDIN sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHPidana------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
