| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mitana, Jalan di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yaitu psikotropika yang di produksi untuk diedarkan berupa obat harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak bulan Januari 2026, Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir telah bekerja sebagai karyawan di Toko Mitana, yang menjual peralatan kosmetik yang beralamat di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara.
- Bahwa pemilik Toko Mitana adalah sdr. Iskandar (belum tertangkap), dimana selain menjual peralatan kosmetik, toko Mitana juga menjual obat-obatan yang seharusnya memiliki ijin edar dan menggunakan resep dari dokter, namun oleh Iskandar memerintahkan Terdakwa untuk menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dan tanpa menggunakan resep dari dokter, yaitu antara lain Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam.
- Selanjutnya Iskandar menjelaskan kepada Terdakwa cara penjualan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, dimana nantinya setiap 3 (tiga) hari sekali seseorang yang dipanggil dengan sebuatan Abang akan datang mengantarkan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam kepada Terdakwa.
- Kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam di dalam jok motor merk Honda Scoopy warna hijau tosca milik Terdakwa, dimana jika ada pembeli yang akan membeli obat-obatan tersebut, baru terdakwa mengambil obat tersebut dari dalam jok motor tersebut.
- Selanjutnya oleh Terdakwa, walaupun telah mengetahui obat-obatan tersebut terlarang untuk dijual karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tanpa adanya resep dari dokter, namun Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
- Tramadol dijual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /per strip
- Hexymer dijual per paket, ada yang paket 3 butir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), paket 6 butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Trihexypenidyl dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per strip
- Double Y dijual seharga per paket, paket 6 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Alprazolam mersi dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Calmlet alprazolam dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Merlopam 2 lorazepam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Atarax 1 alprazolam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Riklona 2 clonazepam dijual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /per butir.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, ketika terdakwa berada di dalam Toko Mitana, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditpolairut Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Toko Mitana terdapat penjualan obat-obatan terlarang tanpa adanya resep dari dokter, dimana petugas Kepolisian Ditpolairut Polda Metro Jaya menemukan barang bukti dari jok motor merk Honda Scoopy milik Terdakwa berupa :
- 9 (Sembilan) paket double Y berisi 6 butir berwarna putih
- 32 (tiga puluh dua) paket double Y berisi 12 butir berwarna putih
- 165 (serratus enam puluh lima) butir tramadol
- 1 (satu) botol hexymer @1000 butir /per botol
- 51 (lima puluh satu) butir alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg
- 29 (dua puluh Sembilan) butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg
- 39 (tiga puluh Sembilan) butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg
- 73 (tujuh puluh tiga) butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 27 (dua puluh tujuh) butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg
- 75 (tujuh puluh lima) butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg
- 47 (empat puluh tujuh) klip kecil hexymer berwarna kuning @3 pcs /per klip
- 101 (seratus satu) klip kecil hexymer berwarna kuning @6 pcs /per klip
- 26 (dua puluh enam) klip kecil hexymer berwarna kuning @12 pcs /per klip
- uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Abang dan hasil penjualan obat-obatan tersebut juga Terdakwa setorkan kepada Abang setiap 3 (tiga) hari sekali pada saat Abang mengantarkan obat-obatan yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin untuk Terdakwa jual di Toko Mitana
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan sadar penyalahgunaan psikotropika jenis apapun dilarang oleh undang-undang serta terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menguasai narkotika dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biri bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4280 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7500 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7940 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7520 gram
adalah benar mengandung Psikotropika dengan kandungan bahan obat jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru bertuliskan “Merlopam Lorazepam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna oranye berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7130 gram adalah benar mengandung Psikotropika dengan kandungan bahan obat jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa : 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9100 gram adalah benar mengandung Psikotropika dengan kandungan bahan obat jenis Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 7 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mitana, Jalan di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 14.24 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Toko Mitana, Jalan di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terdakwa di Toko Mitana, dimana pada Terdakwa ditemukan :
- 9 (Sembilan) paket double Y berisi 6 butir berwarna putih
- uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- 26 (dua puluh enam) klip kecil hexymer berwarna kuning @12 pcs /per klip
- 101 (seratus satu) klip kecil hexymer berwarna kuning @6 pcs /per klip
- 47 (empat puluh tujuh) klip kecil hexymer berwarna kuning @3 pcs /per klip
- 75 (tujuh puluh lima) butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg
- 27 (dua puluh tujuh) butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg
- 73 (tujuh puluh tiga) butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 39 (tiga puluh Sembilan) butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg
- 29 (dua puluh Sembilan) butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg
- 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg
- 51 (lima puluh satu) butir alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 1 (satu) botol hexymer @1000 butir /per botol
- 165 (serratus enam puluh lima) butir tramadol
- 32 (tiga puluh dua) paket double Y berisi 12 butir berwarna putih
-
- Bahwa Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir telah bekerja sebagai karyawan di Toko Mitana, yang menjual peralatan kosmetik yang beralamat di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara sejak bulan Januari 2026, dimana pemilik Toko Mitana adalah sdr. Iskandar (belum tertangkap)
- Bahwa selain menjual peralatan kosmetik, toko Mitana juga menjual obat-obatan yang seharusnya memiliki ijin edar dan menggunakan resep dari dokter, namun oleh Iskandar memerintahkan Terdakwa untuk menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dan tanpa menggunakan resep dari dokter, yaitu antara lain Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam.
- Selanjutnya Iskandar menjelaskan kepada Terdakwa cara penjualan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, dimana nantinya setiap 3 (tiga hari) sekali seseorang yang dipanggil dengan sebuatan Abang akan datang mengantarkan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam kepada Terdakwa
- Kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam di dalam jok motor merk Honda Scoopy warna hijau tosca milik Terdakwa, dimana jika ada pembeli yang akan membeli obat-obatan tersebut, baru terdakwa mengambil obat tersebut dari dalam jok motor tersebut.
- Kemudian oleh Terdakwa, walaupun telah mengetahui obat-obatan tersebut terlarang untuk dijual karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tanpa adanya resep dari dokter, namun Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
-
- Tramadol dijual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /per strip
- Hexymer dijual per paket, ada yang paket 3 butir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), paket 6 butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Trihexypenidyl dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per strip
- Double Y dijual seharga per paket, paket 6 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Alprazolam mersi dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Calmlet alprazolam dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Merlopam 2 lorazepam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Atarax 1 alprazolam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Riklona 2 clonazepam dijual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /per butir.
-
- Bahwa terdakwa dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Abang dan hasil penjualan obat-obatan tersebut juga Terdakwa setorkan kepada Abang setiap 3 (tiga) hari sekali pada saat Abang mengantarkan obat-obatan yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin untuk Terdakwa jual di Toko Mitana
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan sadar penyalahgunaan psikotropika jenis apapun dilarang oleh undang-undang serta terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menguasai narkotika dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biri bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4280 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7520 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7940 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7500 gram
adalah benar mengandung Psikotropika dengan kandungan bahan obat jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 02, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
-
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru bertuliskan “Merlopam Lorazepam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna oranye berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7130 gram adalah benar mengandung Psikotropika dengan kandungan bahan obat jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa : 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9100 gram adalah benar mengandung Psikotropika dengan kandungan bahan obat jenis Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mitana, Jalan di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak bulan Januari 2026, Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir telah bekerja sebagai karyawan di Toko Mitana, beralamat di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara. Pemilik Toko Mitana adalah sdr. Iskandar (belum tertangkap), dimana selain menjual peralatan kosmetik, toko Mitana juga menjual obat-obatan yang seharusnya memiliki ijin edar dan menggunakan resep dari dokter, namun oleh Iskandar memerintahkan Terdakwa untuk menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dan tanpa menggunakan resep dari dokter, yaitu antara lain Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam.
- Selanjutnya Iskandar menjelaskan kepada Terdakwa cara penjualan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, dimana nantinya setiap 3 (tiga hari) sekali seseorang yang dipanggil dengan sebuatan Abang akan datang mengantarkan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam kepada Terdakwa.
- Kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam di dalam jok motor merk Honda Scoopy warna hijau tosca milik Terdakwa, dimana jika ada pembeli yang akan membeli obat-obatan tersebut, baru terdakwa mengambil obat tersebut dari dalam jok motor tersebut.
- Kemudian oleh Terdakwa, walaupun telah mengetahui obat-obatan tersebut terlarang untuk dijual karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tanpa adanya resep dari dokter, namun Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
-
- Tramadol dijual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /per strip
- Hexymer dijual per paket, ada yang paket 3 butir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), paket 6 butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Trihexypenidyl dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per strip
- Double Y dijual seharga per paket, paket 6 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Alprazolam mersi dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Calmlet alprazolam dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Merlopam 2 lorazepam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Atarax 1 alprazolam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Riklona 2 clonazepam dijual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /per butir.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, ketika terdakwa berada di dalam Toko Mitana, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditpolairut Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Toko Mitana terdapat penjualan obat-obatan terlarang tanpa adanya resep dari dokter.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap tempat usaha Terdakwa tersebut ditemukan obat-obatan yang tidak ada izin edarnya yaitu berupa :
- 9 (Sembilan) paket double Y berisi 6 butir berwarna putih
- 32 (tiga puluh dua) paket double Y berisi 12 butir berwarna putih
- 165 (serratus enam puluh lima) butir tramadol
- 1 (satu) botol hexymer @1000 butir /per botol
- 51 (lima puluh satu) butir alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg
- 29 (dua puluh Sembilan) butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg
- 39 (tiga puluh Sembilan) butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg
- 73 (tujuh puluh tiga) butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 27 (dua puluh tujuh) butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg
- 75 (tujuh puluh lima) butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg
- 47 (empat puluh tujuh) klip kecil hexymer berwarna kuning @3 pcs /per klip
- 101 (seratus satu) klip kecil hexymer berwarna kuning @6 pcs /per klip
- 26 (dua puluh enam) klip kecil hexymer berwarna kuning @12 pcs /per klip
- uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Abang dan hasil penjualan obat-obatan tersebut juga Terdakwa setorkan kepada Abang setiap 3 (tiga) hari sekali pada saat Abang mengantarkan obat-obatan yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin untuk Terdakwa jual di Toko Mitana
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan sadar penyalahgunaan psikotropika jenis apapun dilarang oleh undang-undang serta terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menguasai narkotika dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4030 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3248 gram, dan 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “Xrihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TramadolTrihexyphenidyl
- Bahwa apa yang dilakukan terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir dengan menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat jenis Psikotropika dan obat-obat tertentu seperti Tramadol dan Tryhexypenidyl merupakan praktek kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh apoteker atas resep dokter serta dilakukan di fasilitas kefarmasian yang sudah mendapatkan perijinan berusaha sedangkan lokasi penjualan merupakan toko kosmetik. Sedangkan Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir bukan merupakan apoteker dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sehingga Terdakwa melakukan praktek kefarmasian berupa melakukan peredaran obat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mitana, Jalan di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenanngan tetapi melakukan praktek kefarmasian, terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 14.24 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Toko Mitana, Jalan di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terdakwa di Toko Mitana, dimana pada Terdakwa ditemukan :
-
-
- 9 (Sembilan) paket double Y berisi 6 butir berwarna putih
- 32 (tiga puluh dua) paket double Y berisi 12 butir berwarna putih
- 165 (serratus enam puluh lima) butir tramadol
- 1 (satu) botol hexymer @1000 butir /per botol
- 51 (lima puluh satu) butir alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg
- 29 (dua puluh Sembilan) butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg
- 39 (tiga puluh Sembilan) butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg
- 73 (tujuh puluh tiga) butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg
- 27 (dua puluh tujuh) butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg
- 75 (tujuh puluh lima) butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg
- 47 (empat puluh tujuh) klip kecil hexymer berwarna kuning @3 pcs /per klip
- 101 (seratus satu) klip kecil hexymer berwarna kuning @6 pcs /per klip
- 26 (dua puluh enam) klip kecil hexymer berwarna kuning @12 pcs /per klip
- uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
-
- Bahwa Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir telah bekerja sebagai karyawan di Toko Mitana, yang menjual peralatan kosmetik yang beralamat di Pasar Muara Angke Blok AKS 23, Jakarta Utara sejak bulan Januari 2026, dimana pemilik Toko Mitana adalah sdr. Iskandar (belum tertangkap)
- Bahwa selain menjual peralatan kosmetik, toko Mitana juga menjual obat-obatan yang seharusnya memiliki ijin edar dan menggunakan resep dari dokter, namun oleh Iskandar memerintahkan Terdakwa untuk menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dan tanpa menggunakan resep dari dokter, yaitu antara lain Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam.
- Selanjutnya Iskandar menjelaskan kepada Terdakwa cara penjualan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa, dimana nantinya setiap 3 (tiga hari) sekali seseorang yang dipanggil dengan sebuatan Abang akan datang mengantarkan obat-obatan berupa Tramadol, hexymer, trihexypenidyl, double Y, alprazolam mersi, calmlet alprazolam, merlopam 2 lorazepam, atarax 1 alprazolam, riklona 2 clonazepam kepada Terdakwa ……..uang penjualan??????
- Kemudian oleh Terdakwa, walaupun telah mengetahui obat-obatan tersebut terlarang untuk dijual karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu tanpa adanya resep dari dokter, namun Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut dengan harga :
-
- Tramadol dijual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /per strip
- Hexymer dijual per paket, ada yang paket 3 butir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), paket 6 butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Trihexypenidyl dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per strip
- Double Y dijual seharga per paket, paket 6 butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paket 12 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Alprazolam mersi dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Calmlet alprazolam dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /per butir
- Merlopam 2 lorazepam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Atarax 1 alprazolam dijual seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) /per butir
- Riklona 2 clonazepam dijual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /per butir.
-
- Bahwa terdakwa dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Abang dan hasil penjualan obat-obatan tersebut juga Terdakwa setorkan kepada Abang setiap 3 (tiga) hari sekali pada saat Abang mengantarkan obat-obatan yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin untuk Terdakwa jual di Toko Mitana
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan sadar penyalahgunaan psikotropika jenis apapun dilarang oleh undang-undang serta terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menguasai narkotika dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No. LAB : 2269/NOF/2026 tanggal 28 April 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir berupa : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4030 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3248 gram, dan 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “Xrihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah TramadolTrihexyphenidyl
- Bahwa apa yang dilakukan terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir dengan menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat jenis Psikotropika dan obat-obat tertentu seperti Tramadol dan Tryhexypenidyl merupakan praktek kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh apoteker atas resep dokter serta dilakukan di fasilitas kefarmasian yang sudah mendapatkan perijinan berusaha sedangkan lokasi penjualan merupakan toko kosmetik. Sedangkan Terdakwa Agusradi Sufriadi Bin Muhammad Nazir bukan merupakan apoteker dan praktek di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sehingga Terdakwa melakukan praktek kefarmasian berupa melakukan peredaran obat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |