Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhannya.
- Menyatakan perkara Arbitrase sebagaimana yang di maksud Perjanjian Perjanjian Kesepakatan No. 292/ ESM – MMI/XII/2012 tertanggal 6 Desember 2012 vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 813/ Pdt. G/ 2022/ PN.Jkt Utr Tahun 2022 antara Pemohon dan Termohon merupakan Perkara Abitrase Adhoc.
- Menetapkan Sudara Ari Priya Sudarma, SH, Mh, CParb., CPCLE menjadi arbiter dari Pemohon mewakili Pemohon untuk menangani Perkara Arbitrase sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Perjanjian Kesepakatan No. 292/ ESM – MMI/XII/2012 tertanggal 6 Desember 2012 vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 813/ Pdt. G/ 2022/ PN.Jkt Utr Tahun 2022
- Manyatakan Terhonon PT. Mira Mitra Internasional telah lalai dan/ atau tidak bersedia menunjuk seorang arbiter untuk menanangani Perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Perjanjian Kesepakatan No. 292/ ESM – MMI/XII/2012 tertanggal 6 Desember 2012 vide Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 813/ Pdt. G/ 2022/ PN.Jkt Utr Tahun 2022.
- Menyatakan dan menetapkan Sudara Ari Priya Sudarma, SH, Mh, CParb., CPCLE menjadi Arbiter Tunggal untuk perkara arbitrase adhoc sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Perjanjian Kesepakatan No. 292/ ESM – MMI/XII/2012 tertanggal 6 Desember 2012 vide Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 813/ Pdt. G/ 2022/ PN.Jkt Utr Tahun 2022.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara aquo ini.
- Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono)
|