Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.Kho Tau Tjeng
2.Lie Mung Sian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 410/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Kho Tau Tjeng
2Lie Mung Sian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan anak yang bernama Leonardo sebagai anak yang sah dari Kho Tau Tjeng dan Lie Mung Sian yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No 3179/JU/1988, yang semula : anak luar nikah, anak ke 2 laki-laki dari Ibu : Lie Mung Sian, diperbaiki menjadi: anak kandung, anak ke 2 laki-laki dari suami isteri Kho Tau Tjeng dan Lie Mung Sian.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang belaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak