Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.DANA MAHENDRA, SH
MUHAMMAD HANGGA SEPTIAN Bin APRIL GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1587 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HANGGA SEPTIAN Bin APRIL GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD HANGGA SEPTIAN Bin APRIL GUNAWAN pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.20 Wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gorontalo I No. 21 Rt. 001 / 001 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 17.18 Wib, terdakwa yang bekerja sebagai pengantar paket mengantarkan paket/barang ke Jalan Gorontalo I No. 21 Rt. 001 / 001 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian setelah sampai pada alamat yang dituju yakni rumah saksi MURSALIM terdakwa disuruh oleh saksi MURSALIM untuk menaruh paketnya di atas meja dan saat menaruh paket tersebut terdakwa melihat ada 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol B 3855 UIZ warna Hitam yang tergeletak di atas bangku teras depan rumah beserta sepeda motornya Merk Honda Vario, No. Pol B 3855 UIZ warna hitam yang parkir di halaman selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut, namun pada saat perjalanan turun hujan sehingga terdakwa meneduh di sebuah bengkel, lalu terdakwa yang masih kepikiran dengan sepeda motor beserta kuncinya yang tergeletak di rumah saksi MURSALIM dalam keadaan sepi berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi MURSALIM dengan berjalan kaki dan meninggakan sepeda motornya di bengkel, lalu sesampainya di rumah saksi MURSALIM, terdakwa mengamati situasi sekitar dan setelah mengetahui situasi sekitar dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk secara diam-diam ke halaman rumah saksi MURSALIM dan langsung mengambil 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas bangku, lalu terdakwa memasukan kunci kontak tersebut ke sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol B 3855 UIZ warna hitam yang parkir di halaman dan setelah kontak menyala lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar pagar dan membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa seijin dari saksi MURSALIM.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 23.50 wib, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seorang yang tidak terdakwa kenal barnama MIFTAH (DPO) dengan cara COD menggunakan akun Faceebok seharga Rp. 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa hanya menyerahkan 1 buah kunci kontak dan yang satunya terdakwa simpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 18.00 Wib, saksi MURSALIM yang mecurigai terdakwa telah mengambil sepeda motor miliknya menghubungi terdakwa untuk datang ke rumahnya dan setelah terdakwa tiba di rumah saksi MURSALIM langsung diamankan oleh saksi MURSALIM yang kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor saksi MURSALIM dan menjualnya, lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kunci kontak peda motor milik MURSALIM, selanjutnya terdakwa beserta dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario, No. Pol B 3855 UIZ warna hitam adalah untuk djual dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MURSALIM mengalami kerugian barang berupa 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario, No. Pol B 3855 UIZ warna hitam senilai Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya