Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
FIRMANSYAH JUWANDA Bin DUDUH JUWANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 409/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3218/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH JUWANDA Bin DUDUH JUWANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: -----------Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH JUWANDA Bin DUDUH JUWANDA, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 13.15 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Remaja No. 5 RT.003/RW.010 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 13.15 WIB Terdakwa mendatangi saksi IKHSAN MAULANA (korban) yang juga merupakan teman kerja Terdakwa di gudang tempat kerja di Jl. Pluit Karang Karya No. 4 Blok D Rw. 016 No. 29 Kel. Pejagalan kec. Penjaringan Jakarta Utara dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Selanjutnya setelah bertemu dengan korban lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No.Pol: BE-2736-AHM milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pacar Terdakwa ke Stasiun Pasar Senen. Karena korban sudah kenal dengan Terdakwa dan juga Terdakwa merupakan teman kerjanya maka korban percaya dan memberikan kunci kontak sepeda motor berikut STNK kepadaTerdakwa. Bahwa setelah Terdakwa berhasil menguasai sepeda motor tersebut lalu Terdakwa tidak menggunakannya untuk mengantar pacarnya ke Stasiun Pasar Senen namun membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikarang di tempat kosan Terdakwa. Saat dikosan tersebut dengan tanpa sepengetahuan korban, Terdakwa telah menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual pada akun Facebook bernama @Juwan Efje yang kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa menjualnya kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Kosambi. Selanjtnya setelah negosiasi akhirnya sepakat dijual dengan harga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan pembayarannya melalui aplikasi DANA milik Terdakwa. Bahwa karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, kemudian korban berusaha mencari keberadaan Terdakwa yang selanjutnya teman korban yang bernama ARYA berpura-pura menawar sepeda motor korban yang akan dijual oleh Terdakwa di akun Facebook bernama @Juwan Efje lalu Terdakwa diarahkan untuk bertemu dalam transaksi pembelian sepeda motor dimaksud di daerah Kosambi. Setelah terjadi transaksi lalu Terdakwa diamankan dan dibawa untuk bertemu dengan korban. Selanjutnya atas perbuatan tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dan mengakibatkan saksi IKHSAN MAULANA (korban) menderita kerugian materi sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.----- Atau KEDUA : -----------Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH JUWANDA Bin DUDUH JUWANDA, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 13.15 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Remaja No. 5 RT.003/RW.010 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Berawal Terdakwa yang sedang membutuhkan uang lalu pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 13.15 WIB Terdakwa mendatangi saksi IKHSAN MAULANA (korban) yang juga merupakan teman kerja Terdakwa di gudang tempat kerja di Jl. Pluit Karang Karya No. 4 Blok D Rw. 016 No. 29 Kel. Pejagalan kec. Penjaringan Jakarta Utara. Setelah bertemu kemudian Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban untuk mengantarkan pacar Terdakwa ke Stasiun Pasar Senen.. Karena korban sudah kenal dengan Terdakwa dan juga Terdakwa merupakan teman kerjanya maka korban percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No.Pol: BE-2736-AHM berikut kunci kontak sepeda motor berikut STNK kepada Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa berhasil menguasai sepeda motor tersebut lalu Terdakwa tidak menggunakannya untuk mengantar pacarnya ke Stasiun Pasar Senen namun membawa sepeda motor tersebut ke daerah Cikarang di tempat kosan Terdakwa. Saat dikosan tersebut dengan tanpa sepengetahuan korban, Terdakwa telah menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual pada akun Facebook bernama @Juwan Efje yang kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa menjualnya kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Kosambi. Selanjtnya setelah negosiasi akhirnya sepakat dijual dengan harga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan pembayarannya melalui aplikasi DANA milik Terdakwa. Bahwa karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, kemudian korban berusaha mencari keberadaan Terdakwa yang selanjutnya teman korban yang bernama ARYA berpura-pura menawar sepeda motor korban yang akan dijual oleh Terdakwa di akun Facebook bernama @Juwan Efje lalu Terdakwa diarahkan untuk bertemu dalam transaksi pembelian sepeda motor dimaksud di daerah Kosambi. Setelah terjadi transaksi lalu Terdakwa diamankan dan dibawa untuk bertemu dengan korban. Selanjutnya atas perbuatan tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dan mengakibatkan saksi IKHSAN MAULANA (korban) menderita kerugian materi sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah). ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya