Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 153.249.893,-(seratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kelalaiannya karena tidak melaksanakan kewajiban yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT sebesar:
- Bunga moratoir yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar 6% maka ganti rugi atas bunga 6% x Rp 153.249.893,-(seratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) = Rp 9.194.994,- (sembilan juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)
- Material berupa jasa konsultan hukum dan advokat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Immaterial berupa kerugian yang dirasakan oleh Penggugat karena janji-janji yang selalu tidak ditepati, bahkan berganti-ganti penanggung jawab sehingga Penggugat dibuat bingung dan frustasi untuk meminta haknya kepada Tergugat, maka kerugian immaterial tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |