Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.SADIQA AMALIA, S.H
1.SUMARNI als ALEX binti KASMAN YACOB
2.ELWAH ALBAR binti ABU BAKAR ALBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2412/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNI als ALEX binti KASMAN YACOB[Penahanan]
2ELWAH ALBAR binti ABU BAKAR ALBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C

Dakwaan

:

 

 

Pertama :

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I SUMARNI als ALEX binti KASMAN YACOB dan Terdakwa II ELWAH ALBAR binti ABU BAKAR ALBAR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bugis Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa terdakwa I SUMARNI als ALEX binti KASMAN YACOB mengedarkan atau melakukan jual beli narkotika jenis sabu sejak tahun 2021, dimana terdakwa I mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. NANDO (belum tertangkap/DPO) dan terakhir terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. NANDO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 19.00 WIB sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah terdakwa I membeli narkotika tersebut lalu meracik atau membagi narkotika tersebut menjadi paketan kecil untuk dijual lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II di lapak A7 samping Rel Kereta Api Kampung Bahari Tanjung Priok kemudian tugas Terdakwa II adalah mengantar atau menjemput Terdakwa I menjual  narkotika kemudian Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per harinya
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wib bertempat di Jalan Bugis Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Para Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni  saksi EKLIS SUHADA, saksi AMRUDIN FAISAL dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUM dan pada waktu para terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue yang terdapat 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpressi BCS Debit dengan nomor 53794130991238688, 1 (satu) buah HP merek OPPO Type A 31 warna hitam dan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan para terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1711/NNF/2024 tanggal 3 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,1446 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----------- Bahwa mereka, Terdakwa I SUMARNI als ALEX binti KASMAN YACOB dan Terdakwa II ELWAH ALBAR binti ABU BAKAR ALBAR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bugis Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wib bertempat di Jalan Bugis Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Terdakwa I SUMARNI als ALEX binti KASMAN YACOB dan Terdakwa II ELWAH ALBAR binti ABU BAKAR ALBAR ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi EKLIS SUHADA, saksi AMRUDIN FAISAL dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA karena para terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu para terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue yang terdapat 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpressi BCS Debit dengan nomor 53794130991238688, 1 (satu) buah HP merek OPPO Type A 31 warna hitam dan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa para terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1711/NNF/2024 tanggal 3 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,1446 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------

  1.  
Pihak Dipublikasikan Ya