Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
754/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr NI WAYAN TUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 754/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat 754/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1NI WAYAN TUTI
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 85/A/P/JU/1983  dan Kartu Keluarga Nomor 3172050701094186 yaitu dari semula tercatat NI WAYAN TUTI lahir di Jakarta tanggal  18 April 1975 menjadi MARIA AUXILIADORA NI WAYAN TUTI lahir di Jakarta tanggal 14 April 1975;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus salinan  Penetapan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak