Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr TOMSON SITUMEANG, S.H. TONY AGUSTIN SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat 12/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TOMSON SITUMEANG, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TONY AGUSTIN SITOMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa kewajiban kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

 

Apabila Yth., Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak