Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
468/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Amrit Devidas Ramchandani. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 468/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 468/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Amrit Devidas Ramchandani.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FRYAN RABEKA SH MKnAmrit Devidas Ramchandani.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (Amrit Devidas Ramchandani), sebagai Wali yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah Umur yang bernama:
  • Mishaya Amrit Ramchandani, Perempuan, Tempat lahir di Jakarta, Tanggal 21 Juli 2012 (12 Tahun), kutipan Akta Kelahiran Nomor: 66939/KLU/JP/2012;
  • Prayan Amrit Ramchandani, Laki-laki, Tempat lahir di Jakarta, Tanggal 23 Januari 2014 (10 Tahun), Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.455/KLT/00-JU/2014;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur untuk menjual dan menandatangani Akta Jual Beli/PJB atas Objek Tanah dan Bangunan sesuai dengan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN ELEKTRONIK NIB No. 09.05.000004011.0, seluas 250 M2,  yang terletak di Jalan Bisma I Blok B-2, Kaveling Nomor 12, Kelurahan Papango, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Nama Pemegang Hak Mishaya Amrit Ramchandani, Jakarta, Tanggal 21 Juli 2012;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak