Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon melakukan penambahan nama yang terdapat di dalam dokumen kependudukan Pemohon yaitu didalam Kartu Tanda Penduduk No. 3172012103950004, Kartu Keluarga No. 3172012305230009, Akte Kelahiran No. 231/1996, dan Kutipan Akta Perkawinan No. 3172-KW-30092021-0023 yang semula dengan nama Billy dirubah menjadi Billy Johana;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
|