Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr PT.BANK MEGA.Tbk Wong Tjhie Lin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat 25/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT.BANK MEGA.Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEVEN ALBERT, S.H., M.H.PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat
NoNama
1Wong Tjhie Lin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 233.865.723,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1.         Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2.         Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3.         Menyatakan sah dan berharga Aplikasi MEGA CREDIT CARD yang di tanda tanggani oleh Tergugat ;
  4.         Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit kepada kepada Penggugat sejumlah :

 

  1. Terhadap kartu kredit Nomor: 4890-8700-1044-6210 Tagihan pokok, bunga dan denda sejumlah :

Rp. 56.831.020,00,- (Pokok)

Rp. 12.067.344,00,- (Bunga)

Rp.  9.000.000,29,- (Denda)

Rp. 77.898.364,29,- (Total Kewajiban)

(tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat koma dua sembilan rupiah).

 

  1. Terhadap kartu kredit Nomor: 5242-6100-5013-3639 Tagihan pokok, bunga dan denda sejumlah :

Rp. 55.669.765,00,- (Pokok)

Rp. 10.156.461,00,- (Bunga)

Rp.  6.000.000,15,-(Denda)

Rp. 71.826.226,15,- (Total Kewajiban)

(tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam koma lima belas rupiah).

 

  1. Terhadap kartu kredit Nomor: 4201-9400-7863-1245 Tagihan pokok, bunga dan denda sejumlah :

Rp. 56.478.912,00,- (Pokok)

Rp. 10.213.905,00,- (Bunga)

Rp.  6.748.316,00,-(Denda)

Rp. 73.441.133,00,- (Total Kewajiban)

(tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).

 

Biaya pendaftaran perkara dan biaya penanganan perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); berdasarkan Syarat dan ketentuan dalam point 11.4. Pemegang kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.

 

Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut :

Nomor: 4890-8700-1044-6210          Rp. 77.898.364,29,-

Nomor: 5242-6100-5013-3639          Rp. 71.826.226,15,-,

Nomor: 4201-9400-7863-1245          Rp. 73.441.133,00,-

Biaya Penanganan Perkara            Rp. 10,000,000,00,-

Dengan Total kewajiban               Rp.233.865.723,44,-

(dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh empat rupiah);

 

  1.             Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran  

hutang kartu kredit sebesar Rp.233.865.723,44,- (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;  

 

  6.      Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 17 A Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa:

 

  • Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Kapuk Muara No.28, RT:010, RW:04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460.

 

7.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;

 

8.      Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad);

 

  9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

ATAU

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak