Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
359/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
359/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUNRI HM. SIHITE, S.H. | DODIET WIRAATMAJA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LINDA SOETANTO | 2 | PT BANK UOB INDONESIA | 3 | CYNTHIA | 4 | ARIF KURNIAWAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA V | 2 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA UTARA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan seluruh PERLAWANAN dari PELAWAN;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 44/Eks.RL/2023/PN Jkt.Utr. serta pelaksanaannya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Membatalkan serta memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 44/Eks.RL/2023/PN Jkt.Utr.;
- Menyatakan PELAWAN berhak atas hasil Lelang sebesar Rp.5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah);
- Menyatakan TERLAWAN IV adalah Pemenang Lelang yang tidak beritikad baik dan tidak mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, upaya hukum Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |