Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.DHIKI KURNIA, S.H.
AKHMADI ALIAS IMAM BIN SUPARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1409/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMADI ALIAS IMAM BIN SUPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa AKHMADI alias IMAM Bin SUPARTO pada hari Jum’at, tanggal 20 Oktober 2023 pukul , atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Agung Permai 4 Blok C4, No.33, Rt.011, Rw.010, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------  

-    Bahwa terdakwa yang bekerja selama 2 (dua) minggu dengan saksi NAVINDER, H.D sebagai sopir pribadi dengan upah/gaji perbulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perhari, pada waktu dan tempat di atas meminjam sepeda motor milik saksi HARESH KUMAR B. DARYANANI kepada saksi NAVINDER yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Type :  K1H02N12L0 A/T (VARIO), warna Cokelat, tahun 2016, Nopol : B - 4963 - BHN, No. Rangka : MH1KF11126K561751, No. Mesin : KF11E1562867, atas nama saudara HARESH KUMAR B. DARYANANI , H.D, lalu saksi NAVINDER, H.D, menyerahkan kunci kontak berikut STNK sepeda motor kepada terdakwa dengan maksud agar pagi harinya terdakwa tidak terlambat datang kerumah saksi untuk bekerja, namun setelah kurang lebih selama satu hari terdakwa meminjam sepeda motor, saat itu saksi NAVINDER, H.D berusaha untuk menghubungi nomor telepon dari terdakwa, namun nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif.

-    Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke daerah Tangerang tempat dimana terdakwa bekerja sebagai sopir kepada majikan yang baru, setelah itu terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk operasional saya sehari hari, selanjutnya karena terdakwa sudah berhenti bekerja dan butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal.

  • Akibat perbuatan terdakwa, PT. Shopee mengalami kerugian Materil sebesar sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa AKHMADI alias IMAM Bin SUPARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa AKHMADI alias IMAM Bin SUPARTO pada hari Jum’at, tanggal 20 Oktober 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Agung Permai 4 Blok C4, No.33, Rt.011, Rw.010, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------

-    Bahwa terdakwa yang bekerja selama 2 (dua) minggu dengan saksi NAVINDER, H.D sebagai sopir pribadi dengan upah/gaji perbulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perhari pada waktu dan tempat di atas meminjam sepeda motor milik saksi HARESH KUMAR B. DARYANANI kepada saksi NAVINDER yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Type :  K1H02N12L0 A/T (VARIO), warna Cokelat, tahun 2016, Nopol : B - 4963 - BHN, No. Rangka : MH1KF11126K561751, No. Mesin : KF11E1562867, atas nama saudara HARESH KUMAR B. DARYANANI , H.D, lalu saksi NAVINDER, H.D, menyerahkan kunci kontak berikut STNK sepeda motor kepada terdakwa dengan maksud agar pagi harinya terdakwa tidak terlambat datang kerumah saksi untuk bekerja, namun setelah kurang lebih selama satu hari terdakwa meminjam sepeda motor, saat itu saksi NAVINDER, H.D berusaha untuk menghubungi nomor telepon dari terdakwa, namun nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif.

-    Bahwa setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke daerah Tangerang tempat dimana terdakwa bekerja sebagai sopir kepada majikan yang baru, setelah itu terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk operasional saya sehari hari, selanjutnya karena terdakwa sudah berhenti bekerja dan butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal.

  • Akibat perbuatan terdakwa, PT. Shopee mengalami kerugian Materil sebesar sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa AKHMADI alias IMAM Bin SUPARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya