Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
YOGI PRANATA bin SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2464/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRANATA bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

DAKWAAN 

PERTAMA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa YOGI PRANATA bin SUBANDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Arjuna I Kelurahan Matraman Jakarta Timur dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.30 bertempat di depan Mall Plaza City Jatinegara Jakarta Timur, terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. LEONARDO (belum tertangkap/DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya, dan setelah terdakwa menerima narkotika tersebut kemudian terdakwa membawa kerumahnya dan membagi menjadi paketan kecil sebanyak 11 (sebelas) paket dengan rincian 1 (satu) gram sebanyak 4 (empat) paket dengan harga per paketnya Rp 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah), paketan ¼ sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), paketan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan paketan seharga Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket.
  • Bahwa terdakwa telah menjual sebagian narkotika tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Arjuna I Kelurahan Matraman Jakarta Timur terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Eklis Suhadha, saksi Aria Dwi Bayu Kusuma dan saksi Andi Kamaharani dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram, 1 (satu) unit HP merek Infinix 11 warna biru, uang tunai sebesar Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong plastic kresek kecil warna bening didalamnya terdapat timbangan digital dan 5 (lima) plastic klip kecil kosong selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut 
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli atau menerima narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk dijual dan apabila narkotika tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima, membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0876/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1540 gram  setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------   Bahwa ia, Terdakwa YOGI PRANATA bin SUBANDI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Arjuna I Kelurahan Matraman Jakarta Timur dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Arjuna I Kelurahan Matraman Jakarta Timur terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Eklis Suhadha, saksi Aria Dwi Bayu Kusuma dan saksi Andi Kamaharani karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram, 1 (satu) unit HP merek Infinix 11 warna biru, uang tunai sebesar Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) kantong plastic kresek kecil warna bening didalamnya terdapat timbangan digital dan 5 (lima) plastic klip kecil kosong selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis kristal/sabu tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0876/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1540 gram  setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya