| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa SUPENDI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Di pinggir Jl. Danau Sunter Barat, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.45 WIB, menuju daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan menemui seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. HERU (DPO), lalu Terdakwa SUPENDI melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa SUPENDI melakukan pembelian kembali dengan membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HERU (DPO) yang kemudian diterima oleh Terdakwa SUPENDI dalam bentuk 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelahnya, Terdakwa SUPENDI membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor melintasi wilayah Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, dengan maksud untuk menyerahkan atau mengantarkan ke rumah Saksi HENDRI SUPARDI. Namun, pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa SUPENDI sedang dalam perjalanan di pinggir Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, Terdakwa SUPENDI dihentikan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yaitu Saksi RUDY WAHYUDI, S.H. , Saksi NORIS E. MAULANA, Saksi ALIF WAHYUDI, S.H. yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selanjutnya terhadap Terdakwa SUPENDI dilakukan
penggeledahan badan, dan ditemukan :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 (satu koma dua satu) gram brutto;
- 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam dengan motif warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merk realmi warna silver.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SUPENDI beserta seluruh alat bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0336/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,9581 (nol koma sembilan lima delapan satu) gram (barang bukti diterima) , kemudian diberi nomor barang bukti 0186/2026/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penyegelan mendapatkan berat netto 0,94466 (nol koma sembilan empat empat enam enam) gram.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0186/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------------- Perbuatan Terdakwa SUPENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa SUPENDI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Di pinggir Jl. Danau Sunter Barat, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.45 WIB, menuju daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan menemui seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. HERU (DPO), lalu Terdakwa SUPENDI melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa SUPENDI melakukan pembelian kembali dengan membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HERU (DPO) yang kemudian diterima oleh Terdakwa SUPENDI dalam bentuk 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa SUPENDI sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, Terdakwa SUPENDI dihentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
- Terdakwa SUPENDI dihentikan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yaitu Saksi RUDY WAHYUDI, S.H. , Saksi NORIS E. MAULANA, Saksi ALIF WAHYUDI, S.H. yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selanjutnya terhadap Terdakwa SUPENDI dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 (satu koma dua satu) gram brutto;
- 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam dengan motif warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merk realmi warna silver.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SUPENDI beserta seluruh alat bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0336/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,9581 (nol koma sembilan lima delapan satu) gram (barang bukti diterima) , kemudian diberi nomor barang bukti 0186/2026/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penyegelan mendapatkan berat netto 0,94466 (nol koma sembilan empat empat enam enam) gram.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0186/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------------------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa SUPENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------- |