Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
527/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr | DJAMILUS , MBA | AFEN SISWOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 527/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 527/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
A. Kerugian Materil : Harga tanah objek sengketa di bawah harga pasaran adalah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)/m2 dikali luas tanah 44.952 m2 adalah Rp. 2.247.600.000.000,- (Dua Triliyun Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyard Enam Ratus Juta Rupiah)
B. Kerugian Immateril yang dialami Pembantah senilai Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang harus di bayar oleh Terbantah dan atau Para Terbantah adalah sebesar Rp. 2.250.100.000.000,- (Dua Triliyun Dua Ratus Lima Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono). ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |