Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
501/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH 2.MELDA SIAGIAN, S.H. |
TEDI KURNIAWAN Bin AFANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 501/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2338/M.1.11/Eoh.2/6/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa TEDI KURNIAWAN Bin AFANDI bersama-sama dengan SLAMET JULIANTO Als DAGUL (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Mes Karyawan Toko Yusuf Copy Center Jl. Mangga Rt 01/13 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain selain diri terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada suatu malam dalah sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ketampat barang yang diambil dengan cara merusak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP--------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |