Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
TEDI KURNIAWAN Bin AFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 501/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2338/M.1.11/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI KURNIAWAN Bin AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa TEDI KURNIAWAN Bin AFANDI bersama-sama dengan SLAMET JULIANTO Als DAGUL (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di   Mes Karyawan Toko Yusuf Copy Center Jl. Mangga Rt 01/13 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang  seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain  selain diri terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada suatu malam dalah sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ketampat barang yang diambil dengan cara merusak  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa  terdakwa   TEDI KURNIAWAN Bin AFANDI bersama-sama dengan SLAMET JULIANTO Als DAGUL (belum tertangkap) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Stria FU  milik JULIANTO untuk mencari sasaran pencurian dan setelah sampai di Mes Karyawan Toko Yusuf Cpy center lalu SLAMERT JULIANTO merusak gembok pintu pagar dengan menggunakan alat sedangkan terdakwa TEDI KURNIAWAN bertugas berada diatas sepeda motor  dan mengawasi keadaan sekitar dan tidak lama kemudian SLAMET JULIANTO  keluar dari ruko tersebut dan membawa 1 (satu) HP merk Redmi Note 9 dan 3 (tiga) HP Merk redmi Note 9Xiaomi A1,redmi 9T dan Redmi 19 Pro dan dimasukkan ke dalam tas lalu  terdakwa TEDI KURNIAWAN dan SLAMET JULIANTO pulang kerumah SLAMET JULIANTO dan terdakwa TEDI KURNIAWAN diberikan  HP Xiaomi A1 h dan terdakwa TEDI pulang kerumah lalu pada hari Senin terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Koja untuk proses lebih lanjut---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa  saksi TOMMY TJAHYADI mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu  rupiah)-------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana  melanggar Pasal 363 ayat  1 ke 4 dan 5  KUHP--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya