Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr NG KO FUI 1.PT ASTRA UD TRUCKS
2.Wahyudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 429/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 429/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1NG KO FUI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Elvan Gomes, SHNG KO FUI
Tergugat
NoNama
1PT ASTRA UD TRUCKS
2Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Bahwa demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum maka dilaksanakan lebih dahulu dan sah berharganya sita jamin sebagai berikut:
  1. Melakukan penyitaan lebih dahulu dengan mengembalikan barang-barang sparepart penggugat yang senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana terlampir dalam invoice atau kwitansi barang-barang sparepart penggugat yang diambil dengan bukti terlampir dalam gugatan ini dan menyerahkan kepada penggugat.
  2. Melakukan pelaksanaan dan penyitaan lebih dahulu terhadap aset-aset tenggugat I maupun aset-aset rekening tergugat I di blokir.

3. Memerintahkan tergugat I untuk mengembalikan barang-barang sparepart secara keseluruhan sesuai dengan bukti invoice dan kwitansi.

4. Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dan membebankan Tergugat I memberi ganti rugi pada Penggugat baik pokok, bunga, dan keuntungan serta kerugian moril dan keterlambatan pembayaran sebesar 1,5% perbulannya yang dihitung dari pokok, bunga dan keuntungan sebagaimana terurai dalam posita diatas.

5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak