Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.AGUNG SANTOSO
2.KIKI AMELI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 257/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1AGUNG SANTOSO
2KIKI AMELI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin Kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kutipan akta kelahiran anak Para Pemohon dengan No. 3172-LT-09112023-0054, Semula tertulis dengan tanggal dan tahun lahir 16 Desember 2022 di perbaiki menjadi tanggal dan tahun lahir 15 Desember 2019;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak