Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/LH/2024/PN Jkt.Utr 1.FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
MOHAMAD ALIPRIYONO ALIAS KII BRAZEERS BIN TASLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 343/Pid.B/LH/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ALIPRIYONO ALIAS KII BRAZEERS BIN TASLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Dakwaan :

---------Bahwa ia, Terdakwa MOHAMMAD ALIPRIYONO alias KII BRAZEERS bin TASLIMIN pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sunter Permai Raya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  “ dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) ekor kucing kuwuk (hutan) yang dibeli dari Media Sosial Facebook (nama akunnya sudah tidak ingat) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian kucing kuwuk (hutan) tersebut dikirim ke rumah terdakwa yang ada di Jalan Dr. Semeru Raya No. 59 A RT.010/010 Kel. Grogol Petamburan Jakarta Barat dan memeliharanya.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, terdakwa bergabung di group Facebook “KUCING HUTAN F SERIES SEJABODETABEK & KUCING BENGAL INDONESIA” menggunakan akun Facebook KII BRAZEERS” dan dalam group tersebut ada komentar dari peserta Facebook dengan nama Sulis yang mencari kucing hutan di wilayah Jakarta Utara, lalu terdakwa membalas chat dari Sulis dan menanyakan daerah Jakarta Utara nya dimana, kemudian dari akun Sulis tersebut menjawab di daerah Stadion JIS Jakarta Utara, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) ekor kucing kuwuk (hutan) kepada Sulis dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Sulis menawar harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran COD (Cash on Delivery) atau bayar ditempat di Jalan Sunter Permai Raya Jakarta Utara kemudian terdakwa menyanggupinya.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 14.30 WIB, terdakwa sampai di Jalan Sunter Permai Raya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara membawa 1 (satu) ekor kucing kuwuk (hutan) untuk diserahkan kepada pembeli dan setelah terdakwa bertemu dengan calon pembeli tersebut kemudian terdakwa diberikan uang muka sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah calon pembeli tersebut mengamat-amati kucing tersebut dan ternyata kucing tersebut adalah salah satu hewan yang dilindungi oleh Pemerintah kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dan ternyata calon pembeli tersebut adalah anggota Polisi dari Polres yang melakukan penyamaran dan dari terdakwa disita barang bukti 1 (satu) ekor kucing kuwuk (hutan), 1 (satu) unit HP merek Y 12 S warna silver dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau kucing yang dijual tersebut adalah kucing hutan yang di lindungi oleh Pemerintah dan terdakwa mengetahuinya pada saat terdakwa membeli kucing hutan tersebut kemudian terdakwa menjual kucing hutan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DARMA OSRA, S.PI yang bertugas di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta sebagai Polisi Kehutanan Madya setelah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) ekor kucing kuwuk yang disita dari terdakwa kemudian ahli menyebutkan bahwa kucing tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/Menlk/Setjen/kum.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan kucing tersebut masuk dalam urutan nomor 58 dengan nama Prionailurus Bengalensis (Kucing Kuwuk).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya -----------

Pihak Dipublikasikan Ya