Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Lady Anne Simbolon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 394/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Lady Anne Simbolon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;  
  2. Menetapkan dan mengesahkan perkawinan Pemohon yang bernama Simbolon Bi dengan Rasmi Sitompul sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pengesahan Perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Cq. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menetapkan pula biaya-biaya permohonan ini dibebankan kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak