Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr JOHANA P SIAHAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 395/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1JOHANA P SIAHAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama ayah Kandung didalam Kutipan Akte kelahiran No. 18.561/KLT/00-JU/2014, yang bernama  Johanes Salvador Nirahua yang semula tertulis : anak kedua Laki-laki dari  istri : Johana Petronela, diperbaiki menjadi anak kedua Laki-laki dari pasangan suami  istri : Sandro Nirahua dan Johana Petronela;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak