Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
439/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr HIENDRA SOENJOTO PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 439/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 439/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1HIENDRA SOENJOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Gustaf T. Panggabean, SHHIENDRA SOENJOTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  2. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan.
  3. Memerintahkan penghentian pelaksanaan lelang jaminan debitur CV. Multi Container Indonesia atas aset Sertipikat Hak Milik No. 3741/Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, luas 200 m atas nama Hiendra Soenjoto/Pelawan yang akan dilaksanakan oleh PT. Bank KB Bukopin, Tbk/Terlawan melalui PT. Balai Lelang Mahkota.
  4. Menyatakan lelang agunan Debitur CV. Multi Container Indonesia atas aset Sertipikat Hak Milik No. 3741/Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, luas 200 m, atas nama Hiendra Soenjoto/Pelawan yang akan dilaksanakan oleh PT. Bank KB Bukopin, Tbk melalui PT. Balai Lelang Mahkota adalah tidak sah dan berdasarkan hukum.
  5. Menetapkan agar Terlawan/PT. Bank KB Bukopin, Tbk untuk tidak melakukan lelang eksekusi agunan debitur CV. Multi Container Indonesia atas objek Sertipikat Hak Milik No. 3741/Sunter Jaya, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, Luas 200 m atas nama Hiendra Soenjoto/Pelawan.
  6. Memerintahkan Pelawan dan Terlawan untuk melakukan mediasi terkait dengan restrukturisasi pinjaman/kredit CV. Multi Container Indonesia kepada PT. Bank KB Bukopin, Tbk/Terlawan berdasarkan Perjanjian Kredit No: 51 tertanggal 13 Oktober 2015 Jo. Akta Pengakuan Hutang No: 52 tertanggal 13 Oktober 2015.
  7. Menghukum Terlawan/PT. Bank KB Bukopin, Tbk., untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena Perlawanan ini.
  8. Atau

    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak