Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT. RAVINDO MAKMUR ABADI PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 242/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. RAVINDO MAKMUR ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.AGIL AZIZI, SHPT. RAVINDO MAKMUR ABADI
Tergugat
NoNama
1PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. TEBO AGUNG INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan wanprestasi/ingkar janji yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan  (Conservationir Beslag) yang telah ditetapkan  terhadap harta/asset  milik Tergugat baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diketahui  oleh Penggugat kemudian dan akan dimohonkan kemudian yang diajukan tersendiri ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat untuk membayar sewa  5 (Lima) armada dump truck index 28 (kapasitas 30 ton) sebesar   kurang lebih  adalah sebesar Rp  995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk pembayar sewa 5 (Lima) armada dump truck index 28 (kapasitas 30 ton) sebesar   kurang lebih  adalah sebesar Rp  995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)  kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar bunga yang berlaku umum sebesar 14 % setiap tahun dari uang ganti rugi secara a riil berupa pembayaran sewa armada yang belum dibayar oleh  Tergugat sebesar  kurang lebih  Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)  terhitung terhitung sejak tanggal 01 bulan November 2023  sampai dengan gugatan diajukan ke pengadilan kurang lebih sebesar Rp. 139.300.000,- (Seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Dan hal ini masih terus dihitung sampai dengan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar  kehilangan keuntungan yang akan di peroleh oleh Penggugat setiap bulan bilamana dana tersebut dikelola untuk menjalankan usahannya kurang lebih 50 % setiap bulannya dari uang ganti rugi secara  riil berupa pembayaran sewa armada yang belum dibayar oleh  Tergugat sebesar  kurang lebih  Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)terhitung sejak tanggal 01 bulan  November 2023 sampai dengan gugatan – a quo- diajukan kepengadilan dihitung kurang lebih sebesar Rp. 497.500.000,- (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan hal ini masih terus dihitung sampai dengan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar  uang muka (DP) atas ke 5 (lima) unit dump truck tersebut telah dibayar lunas oleh Penggugat  kurang lebih sebesar Rp. 678.063.470,- (Enam ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
  8. Menyatakan batal Surat Perjanjian Kerjasama tentang perjanjian sewa-menyewa Armada Angkutan Darat No. A.333/HK.503/A.I/No. 125/RMA/PSP/IV/2022 Tertanggal 14 April 2022 yang telah dibuat oleh   Penggugat dan Tergugat untuk seluruhnya.
  9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang pelunasan cicilan selama 34 bulan  ke 5 (Lima) unit dump truck index 28 (kapasitas 30 ton) kepada Penggugat seluruhnya  kurang lebih sebesar Rp. 6.295.134,000,- (Enam miliar dua ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
  10. Menghukum Turut  Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara  tersebut ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Pengggugat  sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap :
  12. Menyatakan putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun  kasasi dari Tergugat (iutvoorbaar bij voorraad)
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  atas putusan dalam perkara  - a quo- dengan besaran ditentukan  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

  • Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Cq Ketua Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara tersebut berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutuskan dengan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) guna kepetingan pemberi kuasa dalam hal ini Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak