| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 838/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr |
1.LAWRA RESTI NESYA, S.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
T. ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 838/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6881/M.1.11/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa T.ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Pisang Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 16.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah kos Terdakwa di daerah Mangga Besar Jakarta Barat menggunakan ojek Online seorang diri menuju ke daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara, sekira jam 16.30 wib Terdakwa tiba di daerah Kebun Pisang (Bonpis) Tanjung Priok Jakarta Utara, setelah tiba Terdakwa menemui seorang laki-laki yang biasa Terdakwa dpanggil BANG ADAM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan berbicara “BANG MINTA KERJAAN” lalu tanpa berbicara orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung bergegas memesan Ojek Online untuk kembali ke rumah kos yang berada di daerah Mangga Besar Jakarta Barat, sekira jam 17.00 wib saat berada di Jl. R.E. Martadinata, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara Terdakwa di hentikan oleh 2 (dua) orang polisi berpakaian sipil, kemudian dilakukan penggeledahan badan, saat dilakukan penggeledahan di dapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa kenakan, mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Kalibaru guna penyidikan lebih lanjut.--------------------- -------------Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badargdn Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. 3795/ NNF / 2026 yang ditandatangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI Plt.KABIDNARKOBAFOR, a.n SUNHOT P.SILALAHI, S.I.K.,M.M., pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9704 gram, yang disita dari Terdakwa T.ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR, ditemukan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa T. ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa T. ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. R.E. Martadinata, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi DANIEL ELYZAR, saksi BIMO JATMIKO, saksi BAYU PAMUNGKAS (masing-masing Anggota Polsek Kawasan Kalibaru) mendapat informasi perihal adanya orang yang dicurigai membawa serta mengedarkan Narkoba di daerah Jakarta Utara, atas informasi tersebut kemudian Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyelidikan di sekitar Jl. R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, sekira jam 16.50 WIB team opsnal mencurigai seorang laki-laki yang sedang berboncengan sepeda motor diduga menggunakan (Ojek Online), selanjutnya Tim opsnal menghentikan laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan tersebut di Pinggir Jl. R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, selanjutnya terhadap laki-laki yang berboncengan tersebut di hentikan lalu di lakukan penggeledahan badan, hasil penggeledahan badan didapati diduga 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Kristal Warma Putih diduga Narkotika Gol.1 jenis Sabu yang sembunyikan di sebuah Tisu yang terletak didalam Tas Selempang yang di kenakan oleh laki-lakit yang dibonceng tersebut setelah di lakukan interogasi singkat, di ketahui laki-laki tersebut bernama T ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR dan atas temuan tersebut Sdr T ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Kristal Warna Putih diduga Narkotika Gol.1 jenis Sabu di bawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna proses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------- ------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badargdn Reserse Kriminal Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dengan registrasi NO. LAB. 3795/ NNF / 2026 yang ditandatangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI Plt.KABIDNARKOBAFOR, a.n SUNHOT P.SILALAHI, S.I.K.,M.M., pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos menyebutkan bahwa dari barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,9704 gram, yang disita dari Terdakwa T.ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR, ditemukan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa T.ZULIA DAIN Bin TEUKU ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUH Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
