Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, SH
2.ARIF SURYANA , SH
HANDOKO alias AKRI Bin ROHYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 375/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, SH
2ARIF SURYANA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDOKO alias AKRI Bin ROHYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa HANDOKO Als AKRI Bin ROHYANI bersama-sama dengan saksi HERMAN Als KONDE (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 02.30 WIB, atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Arsa Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang selruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa HANDOKO Als AKRI Bin ROHYANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No.Pol B 4231 SMB mendatangi saksi HERMAN Als KONDE Bin HARIPUDIN di rumahnya yang beralamat di Jalan Kalibaru IV No.10 RT.006 RW.012 Kel.Kalibaru Kec.Cilincing Jakarta Utara dengan maksud serta tujuan yaitu ingin meminta tolong ke saksi HERMAN Als KONDE untuk dicarikan calon pembeli. Selanjutnya terdakwa HANDOKO Als AKRI Bin ROHYANI dan saksi HERMAN Als KONDE (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB berangkat mencari calon pembeli dan pada saat di tengah perjalanan terdakwa HANDOKO Als AKRI mengajak saksi HERMAN Als KONDE untuk mengambil sepeda motor orang lain dengan mengatakan “Sembari jalan kita cari motor yang bisa diambil” kemudian terdakwa bersama saksi HERMAN Als KONDE dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB menuju Pelabuhan Tanjung Priok lalu pada saat terdakwa serta saksi HERMAN Als KONDE melintas di Jalan Arsa Pelabuhan Tanjung Priok terdakwa HANDOKO Als AKRI melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol E 2765 YAG milik saksi HEIN RUMBINO (korban) sedang terparkir selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi HERMAN Als KONDE “Ini ada motor”lalu saksi HERMAN Als KONDE yang membawa sepeda motor berhenti guna menurunkan terdakwa HANDOKO Als AKRI di pertigaan Jalan Raya Pelabuhan kemudian saksi HERMAN Als KONDE menunggu di depan di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian selanjutnya terdakwa HANDOKO Als AKRI berjalan menuju sepeda motor milik korban lalu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol E 2765 YAG milik saksi HEIN RUMBINO dengan cara terdakwa memasukkan kunci leter T ke kunci kontak sepeda motor korban namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh korban dan saksi BENJAMIN LESSIL kemudian setelah itu terdakwa berusaha kabur melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil ditangkap sedangkan saksi HERMAN Als KONDE berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB dan tidak berapa lama saksi HERMAN Als KONDE berhasil ditangkap dan diamankan.-------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa HANDOKO Als AKRI bersama dengan saksi HERMAN Als KONDE tersebut, sepeda motor milik saksi HEIN RUMBINO mengalami kerusakan di kunci kontak.-------- .    

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo.Pasal 363 Ayat 1 ke- 4,5 KUHP.

 

Atau

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa HANDOKO Als AKRI Bin ROHYANI bersama-sama dengan saksi HERMAN Als KONDE (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 02.30 WIB, atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Arsa Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memerikasa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut diduga diperoleh dari kejahatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa HANDOKO Als AKRI Bin ROHYANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No.Pol B 4231 SMB mendatangi saksi HERMAN Als KONDE Bin HARIPUDIN di rumahnya yang beralamat di Jalan Kalibaru IV No.10 RT.006 RW.012 Kel.Kalibaru Kec.Cilincing Jakarta Utara dengan maksud serta tujuan yaitu ingin meminta tolong ke saksi HERMAN Als KONDE untuk dicarikan calon pembeli. Selanjutnya terdakwa HANDOKO Als AKRI Bin ROHYANI dan saksi HERMAN Als KONDE (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB berangkat mencari calon pembeli dan pada saat di tengah perjalanan terdakwa HANDOKO Als AKRI mengajak saksi HERMAN Als KONDE untuk mengambil sepeda motor orang lain dengan mengatakan “Sembari jalan kita cari motor yang bisa diambil” kemudian terdakwa bersama saksi HERMAN Als KONDE dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB menuju Pelabuhan Tanjung Priok lalu pada saat terdakwa serta saksi HERMAN Als KONDE melintas di Jalan Arsa Pelabuhan Tanjung Priok terdakwa HANDOKO Als AKRI melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol E 2765 YAG milik saksi HEIN RUMBINO (korban) sedang terparkir selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi HERMAN Als KONDE “Ini ada motor”lalu saksi HERMAN Als KONDE yang membawa sepeda motor berhenti guna menurunkan terdakwa HANDOKO Als AKRI di pertigaan Jalan Raya Pelabuhan kemudian saksi HERMAN Als KONDE menunggu di depan di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian selanjutnya terdakwa HANDOKO Als AKRI berjalan menuju sepeda motor milik korban lalu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol E 2765 YAG milik saksi HEIN RUMBINO dengan cara terdakwa memasukkan kunci leter T ke kunci kontak sepeda motor korban namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh korban dan saksi BENJAMIN LESSIL kemudian setelah itu terdakwa berusaha kabur melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil ditangkap sedangkan saksi HERMAN Als KONDE berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB kemudian saksi HERMAN Als KONDE menuju rumah NARJI (belum tertangkap) guna menjual sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol B 4231 SMB dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun tidak berapa lama kemudian saksi HERMAN Als KONDE berhasil ditangkap dan diamankan dengan dibawa menuju Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna diproses lebih lanjut.-------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya