Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
393/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr FIFI AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 393/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat 393/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1FIFI AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan FIFI  AGUSTINA pada akta kelahiran Pemohon No. 1140/U/JS/1993.-  tertanggal 6 September 1993  dari FIFI AGUSTINA menjadi CECILIA FIFI AGUSTINA;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Jakarta Utara;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak