| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 362/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
1.LIE LIEK SUBIRAN 2.WILLIAM TAMRIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 362/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2557/M.1.11/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa mereka Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN dan Terdakwa II WILLIAM TAMRIN, pada bulan Nopember 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok Z3 Timur Nomor 3 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta (dengan ANGELLINE, ANTHONY MAYKEL, MUHAMMAD ALWIYANA dan RIZAL AL AKWAN (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) dalam perusahaan perjudian, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------ ----------- Bahwa berawal dari tahun 2020 pada bulan Agustus di Jl. Muara Karang Blok Z3 Timur No. 3, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN bertemu dengan Terdakwa II WILIAM TAMRIN, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengurus Website Judi Online yang dimiliki, dan Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I dikarenakan Terdakwa I adalah orang tua angkat dari Terdakwa II. ---------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa proses pembuatan Website Judi Online tersebut pertama melakukan koordinasi melalui Skype karena kantor marketing tersebut terletak di Negara Kamboja, setelah melakukan koordinasi dengan mengirimkan nama Website Judi Online yang akan dibuka dan membayar sebesar Rp 20.000.000 hingga Rp 30.000.000 per Website Judi Online, kemudian menunggu dari pihak pembuat Website Judi Online memberikan akses panel sekitar 2 minggu, setelah 2 minggu mendapat akses panel Website Judi Online tersebut, dimana mengoperasikan Website Judi Online pertama-tama mempersiapkan operator untuk memproses transaksi keuangan yaitu Deposit dan Withdraw dan juga keuangan laporan harian, kemudian membeli sejumlah rekening yang akan di gunakan untuk menjadi rekening penampung dan juga rekening Deposit dan Withdraw. ---------- ----------- Bahwa Terdakwa II sebagai pengurus yang mengawasi jalannya kegiatan oprasional Website Judi Online yang dimiliki Terdakwa I, seperti mengawasi kinerja karyawan dan mengecek laporan harian Website Judi Online dimana kantor Website Judi Online yang dimiliki oleh Terdakwa I berletak di Negara Kamboja Kota Poipet dengan Omset sore All Website Judi Online yang di miliki oleh Terdakwa I adalah sekitar Rp.150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------- ----------- Bahwa pada bulan November 2024 ANGELLINE (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah kafe yang terletak di Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara. Pada pertemuan tersebut, ANGELLINE memperkenalkan ANTHONY MAYKEL (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dan ANTHONY MAYKEL bekerja kepada Terdakwa II untuk memasarkan Website Judi Online yang dimiliki oleh Terdakwa I ke Negara Kamboja, dimana Terdakwa I mempunyai mesin White List PWC yaitu penyedia jasa NETJAWA, NAGA99, JURAGAN28, HOKIWIN33, GACORWIN55, MAHJONG5000 dan lain sebagainya.--------------------------------------- ----------- Bahwa Terdakwa I mengelola situs judi online hanya sebagai investor atas pendana, adapun Situs Judi Online dengan Mesin PWC, dan mempercayakan kepada Terdakwa II sebagai bagian operasional, ANGELLINE sebagai pembukuan dan kasir dan ANTHONY MAYKEL sebagai pemasaran. Sedangkan franchise Mesin MPO dan franchise mesin UG Terdakwa I mempercayakan kepada Terdakwa II sebagai bagian operasional. ------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Mesin White List PWC adalah sistem dalam website untuk sarana menyedia situs judi online yang dapat menerima transaksi deposit dari pemain dan withdraw yang dikirim kepemain, dimana dalam Mesin White List PWC menyediakan tampilan panel dan back office (deposit dan withdraw) dan selanjutnya agen/user dapat menjalankan atau mengoperasikan website tersebut dan mengisi segala macam macam permainan judi online dalam website tersebut. -------------------------------------------------- ----------- Bahwa cara ANTHONY MAYKEL menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user yang berada di Negara Kamboja dengan cara menawarkan secara langsung ke Kamboja dan menjelaskan bagaimana cara kerjanya, biaya yang dikenakan, keunggulan tampilannya lebih bagus dan apabila agen/user tertarik maka tersangka mengirim formulir PDF pendaftaran yang berisi nama user, nomor HP, data PIC, nama website yang akan digunakan, bentuk logo, domain yang digunakan dan email yang masih aktif. Selanjutnya apabila formulir tersebut telah terisi maka oleh user dikirim balik ke ANTHONY MAYKEL dan kemudian formulir kirim ke Terdakwa II melalui aplikasi Telegram. Kemudian Terdakwa II menginput data-data dari formulir tersebut ke Mesin White List PWC sehingga terbentuk website judi online sesuai dengan pesanan agen/user, yang menjadi sasaran penjualan Mesin White List PWC adalah para leader yang telah mempunyai website judi online yang berada di Negara Kamboja. ------------- ----------- Bahwa perhitungannya dari user/agen yang membuat website judi online dengan menggunakan Mesin White List PWC yang dikelola oleh Terdakwa II adalah komisi sebesar 20?ri win lose (menang kalah) pemain yang bermain judi online per website yang dikelola oleh Terdakwa II.---------------------------------------------------------- ----------- Bahwa atas pekerjaan ANTHONY MAYKEL dalam menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user tersebut, mendapatkan komisi sebesar 3 s/d 5 ?ri setiap website yang berhasil saksi ANTHONY MAYKEL tawarkan kepada user/agen. Website judi online yang terdaftar pada Mesin White List PWC yang dikelola oleh Terdakwa II tersebut dapat diakses di Negara Indonesia dan di Negara lainnya asalkan mengetahui alamat website judi onlinenya. -------------------------------------------- ----------- Bahwa penghasilan ANTHONY MAYKEL setiap bulannya atas penjualan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user adalah rata-rata sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dapat dari ANGELLINE secara setor tunai ke rekening di BCA nomor rekening 5271220716 dan 7015602864. --------------------------- ----------- Bahwa ANGELLINE berkomunikasi dengan MUHAMMAD ALWIYANA (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) dalam melakukan transaksi keuangan di Bank berkaitan kegiatan rutinitas kerja yang biasa kami lakukan. Adapun hal rutin tersebut biasa kami lakukan setelah menerima arahan dari Terdakwa II untuk melakukan penarikan dana dan penyetoran dana berdasarkan nomor rekening yang ia kirimkan melalui via telfon Terdakwa II. -------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa dalam kegiatan tersebut, ANGELINE menerima gaji tiap bulannya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan MUHAMMAD ALWIYANA sebesar Rp 8.700.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). -------------------------- ----------- Bahwa ANGELLINE memiliki bawahan yakni RIZAL AL AKWAN (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) sebagai admin Panel perjudian online yang mempunyai tugas untuk memastikan operasional mesin Website berjalan dengan baik tanpa kendala, dan RIZAL AL AKWAN menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan. -------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa perusahaan PWC adalah bergerak dibidang bisnis pengelolaan situs judi online dimana pemegang sahamnya adalah Terdakwa sendiri dan tidak ada susunan direksi maupun komisaris dikarenakan perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI, adapun kantornya ada di Negara Kamboja dan sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan. Perusahaan PWC Play adalah rencananya akan bergerak di bidang bisnis jaringan pembayaran QRIS namun tidak jadi sehubungan adanya aturan terkait tentang pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan kendala permodalan, adapun perusahaan PWC Play belum dibentuk dan tidak pernah dijalankan. ------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa keuntungan Terdakwa I dari tiap situs-situs judi online tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025 sekitar Rp 175.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- per bulan, dengan cara diberikan uang cash dari Terdakwa II. ------------- ----------- Bahwa selanjutnya sekitar awal bulan Oktober 2025, anggota Polisi yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri yakni saksi IPDA THOMSER CRISTIAN NATAL, bersama saksi BRIGADIR HARRY PRIYANTO L. MALAU dan saksi BRIPTU LINGKOLN YOHANSEN SITORUS melakukan patroli siber yaitu patroli didunia maya mencari web/aplikasi yang memuat konten-konten perjudian online dan selanjutnya para saksi mengetahui situs perjudian online bernama KUBIS 88, UJANGBET dan 1XBET menggunakan komputer di ruangan unit I merk DELL tipe Optiplex 5070 Intel(R) Core(TM) i7-9700 CPU @ 3.00GHz 3.00 GHz, lalu anggota Polisi tersebut mengakses situs KUBIS 88 dengan Link Website: https://www.GABETOTO.com/ lalu diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu sehingga untuk anggota Polisi membuat akun dengan nama ‘numpangbang” dan proses pendaftaran akun dan melakukan deposit. ------------------------------------------------------- ----------- Bahwa setelah masuk kedalam situs KUBIS 88 dengan Link Website: https://www.GABETOTO.com/ tersebut terlihat panel cara deposit dengan menyetorkan uang deposit ke rekening yang dapat dipilih melalui USDT, QR Pay, Transfer Bank, ATM-VA, ID Direct, dan Dompet Digital, dalam kesempatan tersebut anggota Polisi tersebut melakukan deposit dari rekening BCA nomor 8280969550 a.n M ALIF FARRAS (rekening samaran) kerekening deposit yang tertera dalam panel yaitu rekening BCA nomor 5212444863 atas nama AMINULLOH GUNAWAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ke rekeing BCA nomor 5212382655 atas nama PATRICIA SITI HIDAYATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah berhasil mendaftarkan akun dan melakukan deposit, anggota Polisi tersebut membuka jenis-jenis pilihan permainan judi online yang ada dalam situs KUBIS 88 dan ada bermacam-macam jenis permain judi online yang diantaraya seperti judi bola, kasino, slot, togel, dan lain-lain. ---- ----------- Bahwa untuk mengungkap cara permainan judi online dan mengetahui pelakunya lalu anggota Polisi tersebut memilih permainan dan saat itu memilih permainan judi sport dengan nama game online sport-sbk, dimana dalam permainan tersebut adalah tebak skor pertandingan sepak bola antara Jerman vs Portugal, Adapun cara permainan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa setelah selesai bermain lalu anggota Polisi yang melakukan penyamaran tersebut melakukan withdraw dengan prosesnya wajib mengisi formulir penarikan dan memilih proses tarik dana dan setelah proses withdraw selesai tidak lama kemudian mendapat transferan uang dari admin KUBIS 88 dengan menggunakan rekening atas nama DARMAN SUGANDI pada tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada tanggal 27 Oktober 2025 sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) yang masuk ke rekening BCA nomor 8280969550 a.n M. ALIF FARRAS (rekening samaran).---------------------------------------------------------- ------------ Bahwa kemudian bahwa setelah data-data terkumpul selanjutnya saksi BRIGADIR HARRY PRIYANTO L. MALAU dan saksi BRIPTU LINGKOLN YOHANSEN SITORUS melakukan penyelidikan dengan penggunaan teknik analisis dan investigasi digital untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital, penelusuran jejak digital dan penelusuran transaksi keuangan dengan menggunakan metode dan alat khusus terkait dengan arus uang mulai dari rekening BCA nomor 8280969550 a.n M. ALIF FARRAS (rekening samaran yang digunakan untuk penyelidikan) ke rekening BCA nomor 5212444863 atas nama AMINULLOH GUNAWAN dan kerekening BCA nomor 5212382655 atas nama PATRICIA SITI HIDAYATI yang digunakan sebagai rekening deposit pada situs judi online KUBIS 88. Kemudian anggota Polisi melakukan penelusuran terhadap beberapa nomor rekening terhubung yang digunakan dalam situs judi online KUBIS88 untuk menerima deposit dari para pemain dan withdraw ke pemain, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat.-------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi BRIGADIR HARRY PRIYANTO L. MALAU dan saksi BRIPTU LINGKOLN YOHANSEN SITORUS bersama tim melakukan pemantauan di sekitar Apartemen Laguna, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara lalu anggota Polisi tersebut melihat seorang laki-laki yang dicurigai yakni saksi MUHAMAD ALWIYANA sedang berjalan kaki di depan apartemen tersebut. Selanjutnya petugas menghentikan yang bersangkutan dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri serta memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui benar laki-laki tersebut adalah saksi MUHAMAD ALWIYANA dan berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, yang bersangkutan mengakui akan melakukan transaksi keuangan atas perintah saksi ANGELLINE kemudian anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan di unit Apartemen Laguna Tower Kuning Unit 25.A.52 dengan disaksikan oleh petugas keamanan setempat dan atas izin penghuni, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan: -------------------------------------------------------
------------ Bahwa pada lokasi yang sama turut diamankan RIZAL AL AKWAN yang tinggal bersama saksi MUHAMAD ALWIYANA dan mengakui berperan sebagai admin panel dan teknisi IT situs perjudian online dan keduanya kemudian dibawa ke Kantor Dittipidum Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut ---------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan pengembangan dari keterangan saksi MUHAMAD ALWIYANA dan saksi RIZAL AL AKWAN, anggota Polisi tersebut melakukan penangkapan terhadap saksi ANTHONY MAYKEL dan saksi ANGELLINE di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih Nomor Polisi B 1561 JFE dan dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit Laptop Macbook Air, beberapa unit handphone, Kartu ATM dan kartu kredit dan dokumen serta perangkat komunikasi lalu Terdakwa bersama ANGELLINE dibawa ke Kantor Dittipidum Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---- ------------ Bahwa berdasarkan keterangan ANGELLINE menerangkan Terdakwa II selaku pengelola operasional dan Terdakwa II selaku pemodal dalam menjalankan perjudian online situs KUBIS 88 dengan Link Website https://www.GABETOTO.com/. Selanjutnya anggota Polisi tersebut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa I dan Terdakwa di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok Z3 Timur No. 3, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Handphone Samsung Fold, Handphone Galaxy S22 Ultra, Buku rekening BCA, dokumen terkait operasional situs judi online. ---------------- ------------ Bahwa perbuatan Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN dan Terdakwa II WILLIAM TAMRIN dengan sadar menjalankan perjudian online situs KUBIS 88 dengan Link Website: https://www.GABETOTO.com/ tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. --------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan mereka Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN dan Terdakwa II WILLIAM TAMRIN diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-
ATAU KEDUA ----------- Bahwa mereka Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN dan Terdakwa II WILLIAM TAMRIN, pada bulan Nopember 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok Z3 Timur Nomor 3 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta (dengan ANGELLINE, ANTHONY MAYKEL, MUHAMMAD ALWIYANA dan RIZAL AL AKWAN (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----- ----------- Bahwa berawal dari tahun 2020 pada bulan Agustus di Jl. Muara Karang Blok Z3 Timur No. 3, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN bertemu dengan Terdakwa II WILIAM TAMRIN, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengurus Website Judi Online yang dimiliki, dan Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I dikarenakan Terdakwa I adalah orang tua angkat dari Terdakwa II.---------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa proses pembuatan Website Judi Online tersebut pertama melakukan koordinasi melalui Skype karena kantor marketing tersebut terletak di Negara Kamboja, setelah melakukan koordinasi dengan mengirimkan nama Website Judi Online yang akan dibuka dan membayar sebesar Rp 20.000.000 hingga Rp 30.000.000 per Website Judi Online, kemudian menunggu dari pihak pembuat Website Judi Online memberikan akses panel sekitar 2 minggu, setelah 2 minggu mendapat akses panel Website Judi Online tersebut, dimana mengoperasikan Website Judi Online pertama-tama mempersiapkan operator untuk memproses transaksi keuangan yaitu Deposit dan Withdraw dan juga keuangan laporan harian, kemudian membeli sejumlah rekening yang akan di gunakan untuk menjadi rekening penampung dan juga rekening Deposit dan Withdraw.----------- ----------- Bahwa Terdakwa II sebagai pengurus yang mengawasi jalannya kegiatan oprasional Website Judi Online yang dimiliki Terdakwa I seperti mengawasi kinerja karyawan dan mengecek laporan harian Website Judi Online dimana kantor Website Judi Online yang dimiliki oleh Terdakwa I berletak di Negara Kamboja Kota Poipet dengan Omset sore All Website Judi Online yang di miliki oleh Terdakwa I adalah sekitar Rp.150.000.000.00,-.--------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa pada bulan November 2024 ANGELLINE (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah kafe yang terletak di Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara. Pada pertemuan tersebut, ANGELLINE memperkenalkan ANTHONY MAYKEL (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dan ANTHONY MAYKEL bekerja kepada Terdakwa II untuk memasarkan Website Judi Online yang dimiliki oleh Terdakwa I ke Negara Kamboja, dimana Terdakwa I mempunyai mesin White List PWC yaitu penyedia jasa NETJAWA, NAGA99, JURAGAN28, HOKIWIN33, GACORWIN55, MAHJONG5000 dan lain sebagainya. -------------------------------------- ----------- Bahwa Terdakwa I mengelola situs judi online hanya sebagai investor atas pendana, adapun Situs Judi Online dengan Mesin PWC, dan mempercayakan kepada Terdakwa II sebagai bagian operasional, ANGELLINE sebagai pembukuan dan kasir dan ANTHONY MAYKEL sebagai pemasaran. Sedangkan franchise Mesin MPO dan franchise mesin UG Terdakwa I mempercayakan kepada Terdakwa II sebagai bagian operasional. ------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Mesin White List PWC adalah sistem dalam website untuk sarana menyedia situs judi online yang dapat menerima transaksi deposit dari pemain dan withdraw yang dikirim kepemain, dimana dalam Mesin White List PWC menyediakan tampilan panel dan back office (deposit dan withdraw) dan selanjutnya agen/user dapat menjalankan atau mengoperasikan website tersebut dan mengisi segala macam macam permainan judi online dalam website tersebut. ------------------------------------------------- ----------- Bahwa ANTHONY MAYKEL cara menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user yang berada di Negara Kamboja dengan cara menawarkan secara langsung ke Kamboja dan menjelaskan bagaimana cara kerjanya, biaya yang dikenakan, keunggulan tampilannya lebih bagus dan apabila agen/user tertarik maka tersangka mengirim formulir PDF pendaftaran yang berisi nama user, nomor HP, data PIC, nama website yang akan digunakan, bentuk logo, domain yang digunakan dan email yang masih aktif. Selanjutnya apabila formulir tersebut telah terisi maka oleh user dikirim balik ke ANTHONY MAYKEL dan kemudian formulir tersebut kirim ke Terdakwa II melalui aplikasi TELEGRAM. Kemudian oleh Terdakwa II menginput data-data dari formulir tersebut ke Mesin White List PWC sehingga terbentuk website judi online sesuai dengan pesanan agen/user, yang menjadi sasaran penjualan Mesin White List PWC adalah para leader yang telah mempunyai website judi online yang berada di Negara Kamboja. ------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa perhitungannya dari user/agen yang membuat website judi online dengan menggunakan Mesin White List PWC yang dikelola oleh Terdakwa II adalah komisi sebesar 20?ri win lose (menang kalah) pemain yang bermain judi online per website yang dikelola oleh Terdakwa II. --------------------------------------------------------- ----------- Bahwa atas pekerjaan ANTHONY MAYKEL menawarkan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user tersebut, mendapatkan komisi sebesar 3 s/d 5 ?ri setiap website yang berhasil ANTHONY MAYKEL tawarkan kepada user/agen. Website judi online yang terdaftar pada Mesin White List PWC yang dikelola oleh Terdakwa II tersebut dapat diakses di Negara Indonesia dan di Negara lainnya asalkan mengetahui alamat website judi onlinenya. ------------------------------------------------------ ----------- Bahwa penghasilan ANTHONY MAYKEL setiap bulannya atas penjualan Mesin White List PWC tersebut kepada agen/user adalah rata-rata sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dapat dari ANGELLINE secara setor tunai ke rekening di BCA nomor rekening 5271220716 dan 7015602864. --------------------------- ----------- Bahwa ANGELLINE berkomunikasi dengan MUHAMMAD ALWIYANA (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) dalam melakukan transaksi keuangan di Bank berkaitan kegiatan rutinitas kerja yang biasa kami lakukan. Adapun hal rutin tersebut biasa kami lakukan setelah menerima arahan dari Terdakwa II untuk melakukan penarikan dana dan penyetoran dana berdasarkan nomor rekening yang ia kirimkan melalui via telfon Terdakwa II. -------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa dalam kegiatan tersebut, ANGELINE menerima gaji tiap bulannya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan MUHAMMAD ALWIYANA sebesar Rp 8.700.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). -------------------------- ----------- Bahwa ANGELLINE memiliki bawahan yakni RIZAL AL AKWAN (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) sebagai admin Panel perjudian online yang mempunyai tugas untuk memastikan operasional mesin Website berjalan dengan baik tanpa kendala, dan RIZAL AL AKWAN menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan. -------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa perusahaan PWC adalah bergerak dibidang bisnis pengelolaan situs judi online dimana pemegang sahamnya adalah Terdakwa sendiri dan tidak ada susunan direksi maupun komisaris dikarenakan perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI, adapun kantornya ada di Negara Kamboja dan sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan. Perusahaan PWC Play adalah rencananya akan bergerak di bidang bisnis jaringan pembayaran QRIS namun tidak jadi sehubungan adanya aturan terkait tentang pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan kendala permodalan, adapun perusahaan PWC Play belum dibentuk dan tidak pernah dijalankan. ------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa perusahaan PWC adalah bergerak dibidang bisnis pengelolaan situs judi online dimana pemegang sahamnya adalah Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN sendiri dan tidak ada susunan direksi maupun komisaris dikarenakan perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI, adapun kantornya ada di Negara Kamboja dan sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan. Perusahaan PWC Play adalah rencananya akan bergerak di bidang bisnis jaringan pembayaran QRIS namun tidak jadi sehubungan adanya aturan terkait tentang pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan kendala permodalan, adapun perusahaan PWC Play belum dibentuk dan tidak pernah dijalankan ----------- Bahwa keuntungan Terdakwa I dari tiap situs-situs judi online tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025 sekitar Rp 175.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- per bulan, dengan cara diberikan uang cash dari Terdakwa II. ------------- ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN dan Terdakwa II WILLIAM TAMRIN dengan sadar menjalankan perjudian online situs KUBIS 88 dengan Link Website: https://www.GABETOTO.com/ tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ------------------------------------------------------------------------- .
----------- Perbuatan mereka Terdakwa I LIE LIEK SUBIRAN dan Terdakwa II WILLIAM TAMRIN diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
